DIKSIKU.com, Kutai Barat — Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas dua perusahaan sawit di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat. Tindak lanjut dilakukan melalui kunjungan kerja ke kantor kecamatan, Selasa (2/9/2025), dipimpin Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi bersama anggota Fadly Imawan dan Agus Aras.
Rombongan turut didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan diterima langsung Sekcam Bongan, Kristianto.
Dua perusahaan yang disorot adalah PT Hamparan Khatulistiwa Indah (HKI) dan PT Berlian Nusantara Perkasa. Keduanya dinilai belum mengantongi izin lingkungan yang sah dan menimbulkan penolakan warga.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“PT HKI tidak boleh melanjutkan operasional sebelum seluruh persoalan izin dan dampak sosial-lingkungan terselesaikan,” tegas Darlis.
Meski demikian, DPRD menegaskan tetap mendukung iklim investasi, dengan catatan setiap perusahaan wajib mematuhi regulasi dan memperhatikan kepentingan masyarakat, termasuk masyarakat adat.
Sekcam Bongan, Kristianto, menyebut warga sebenarnya menyambut kehadiran perusahaan, namun aktivitas pabrik diduga mencemari sungai sekitar Kampung Penawai sehingga warga kesulitan mendapatkan air bersih.
Sementara itu, DLH Kaltim mengakui PT HKI sudah melakukan konsultasi publik, tetapi pelaksanaannya dinilai belum maksimal.
DLH menekankan perlunya pelibatan warga secara lebih humanis serta komitmen menjaga kelestarian lingkungan. DPRD juga mendorong perusahaan menjalankan tanggung jawab sosial (CSR) sebagai kontribusi nyata bagi daerah.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi IV DPRD Kaltim akan melakukan verifikasi lapangan. “Keputusan resmi DPRD harus didasarkan pada data valid dari hasil pemantauan langsung,” ujar Darlis. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idul Abdullah