DIKSIKU.com, Samarinda – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah menuai sorotan tajam dari kalangan legislatif daerah. Anggota DPRD Kalimantan Timur, Salehuddin, menilai bahwa keputusan ini tak hanya mengubah peta penyelenggaraan pesta demokrasi, tetapi juga berimplikasi luas pada sistem politik nasional.
“Ini bukan sekadar perubahan jadwal, tapi restrukturisasi mendalam terhadap sistem pemilu kita. Konsekuensinya sangat kompleks,” ujar Salehuddin, Sabtu (5/7/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim itu menyebut bahwa setelah putusan MK dibacakan pada 26 Juni 2025 lalu, Fraksi Golkar langsung melakukan kajian mendalam. Bahkan, ia mengaku telah menjalin komunikasi intensif dengan Dewan Pimpinan Pusat dan Fraksi Golkar DPR RI guna menyelaraskan langkah strategis.
Ia menggarisbawahi dua isu penting yang wajib dikawal pasca-putusan tersebut. Pertama, soal kepercayaan publik terhadap MK sebagai penjaga konstitusi.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tapi kita tidak bisa menutup mata terhadap pertanyaan publik, apakah lembaga ini masih dipercaya sebagai penafsir utama konstitusi,” ungkapnya.
Kedua, Salehuddin menilai bahwa putusan ini akan menuntut penyesuaian besar-besaran terhadap payung hukum pemilu, mulai dari Undang-Undang Pemilu hingga aturan yang menyentuh partai politik dan bahkan potensi revisi terhadap konstitusi.
“Tafsir tentang pemilu serentak sudah terpatri dalam banyak aturan. Kalau tafsir MK berubah, maka seluruh fondasi hukum yang selama ini digunakan pun harus menyesuaikan. Ini pekerjaan legislasi yang tidak ringan,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sikap cepat dan responsif dari pemerintah pusat. Tanpa aturan teknis dan norma turunan yang jelas, lanjutnya, penyelenggaraan pemilu ke depan berpotensi berjalan dalam ketidakpastian.
“Kementerian Hukum dan HAM serta DPR RI harus proaktif. Jangan sampai terjadi kevakuman hukum yang membuat KPU bingung dan masyarakat kehilangan arah,” ujarnya.
Kendati mengakui bahwa keputusan MK memiliki kekuatan konstitusional, Salehuddin tetap mengingatkan bahwa langkah tindak lanjutnya harus dilakukan dengan presisi hukum dan kalkulasi politik yang matang.
“Ini bukan waktu untuk debat panjang. Ini saatnya menyiapkan perangkat hukum yang bisa menjawab perubahan zaman,” pungkasnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah