DIKSIKU.com, Samarinda – Dua orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka perambahan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul) akhirnya terbebas dari proses hukum. Keputusan itu keluar setelah Pengadilan Negeri Samarinda mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan keduanya pada Rabu (23/7/2025).
Kedua warga tersebut, Daria (42) dan Eddy (38), sebelumnya diamankan oleh tim Gakkum Kehutanan Kalimantan pada Sabtu (19/7/2025). Mereka sempat ditahan di Rutan Polresta Samarinda, namun tidak sampai sepekan kemudian sudah mendapat penangguhan penahanan. Kini, status tersangka pun resmi dicabut.
Putusan pengadilan ini memantik perhatian publik. DPRD Kalimantan Timur menyoroti lemahnya koordinasi antarpenegak hukum sehingga kasus perusakan hutan hanya berhenti pada pekerja lapangan, tanpa menyentuh aktor utama di balik kegiatan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menyebut kondisi ini menimbulkan kekecewaan. Ia menilai aparat hanya menjerat pihak yang bekerja di lapangan, sementara dalang intelektual perambahan hutan justru lolos dari jeratan hukum.
Menurutnya, lemahnya sinergi antara Gakkum Kehutanan dan kepolisian membuka peluang bagi pelaku utama untuk menghindar dari tanggung jawab. Padahal, kata dia, kasus semacam ini menyangkut kepentingan masyarakat luas sekaligus keberlanjutan lingkungan yang seharusnya dijaga bersama.
Salehuddin juga mengingatkan bahwa tanpa koordinasi yang kuat, kasus serupa bisa hilang tanpa tindak lanjut. Hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur.
Untuk itu, DPRD Kaltim mendesak Polda Kaltim, Gakkum Kehutanan, serta instansi terkait untuk mengambil langkah lebih tegas. Salehuddin menegaskan bahwa penindakan hukum harus menyasar tidak hanya pekerja lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang menjadi pengendali aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M