DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengusut dugaan PT BMA melakukan penanaman di luar wilayah izin hak guna usaha (HGU) yang diadukan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu bersama stake holder terkait di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR.
Dalam RDP ini, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud yakni di Kecamatan Sandaran, untuk mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto serta video drone.
Bahkan kata Faizal Rachman, dirinya pun memperlihatkan langsung dalam rapat tersebut beberapa hasil foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU.
“Kami memperlihatkan seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai,” katanya, Jumat (21/6/2024).
Dari pertemuan itu, kata Faizal Rachman, disepakati akan kembali dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak.
Jika terbukti nantinya PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU, maka DPRD Kutim akan melaporkan pelanggaran tersebut.
Terlebih kata Faizal, lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini pun hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
“Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi? Loh, adakan saya baca artikel itu di google yang nanam di luar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya, kan begitu resikonya kalau nakal,” tutupnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah