DPRD Kutim Bakal Laporkan PT BMA Jika Langgar HGU

- Editor

Minggu, 21 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. (ist)

i

Anggota DPRD Kutim Faizal Rachman. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah mengusut dugaan PT BMA melakukan penanaman di luar wilayah izin hak guna usaha (HGU) yang diadukan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut atas aduan tersebut, DPRD Kutim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu bersama stake holder terkait di antaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, dan Dinas PUPR.

Dalam RDP ini, anggota DPRD Kutim Faizal Rachman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang dimaksud yakni di Kecamatan Sandaran, untuk mengambil beberapa titik koordinat dan dokumentasi berupa foto serta video drone.

Baca Juga :  Fraksi AKB DPRD Kutim Dorong 2 Raperda Usulan Pemkab Dibahas Lebih Lanjut

Bahkan kata Faizal Rachman, dirinya pun memperlihatkan langsung dalam rapat tersebut beberapa hasil foto dan video yang mengindikasikan adanya dugaan PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU.

“Kami memperlihatkan seperti foto patok tapal batas dan video drone yang menunjukkan dugaan kawasan perkebunan terbilang sangat dekat dengan bibir pantai,” katanya, Jumat (21/6/2024).

Dari pertemuan itu, kata Faizal Rachman, disepakati akan kembali dilakukan peninjauan lokasi untuk memastikan apakah indikasi tersebut benar atau tidak.

Baca Juga :  Bappeda Makassar Jadi Inspirasi Mahasiswa Unhas dalam Perencanaan Pembangunan

Jika terbukti nantinya PT BMA melakukan penanaman sawit di luar HGU, maka DPRD Kutim akan melaporkan pelanggaran tersebut.

Terlebih kata Faizal, lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini pun hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

“Apakah ada perusahaan di luar HGU menanam kena sangsi? Loh, adakan saya baca artikel itu di google yang nanam di luar HGU, ada yang jadi tersangka, ada yang dicabut izinnya, kan begitu resikonya kalau nakal,” tutupnya. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru