DIKSIKU.com, Bone – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender akan segera disahkan, direncanakan sebelum pelantikan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2024/2029 pada Agustus mendatang.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kaum perempuan di Kutim mendapatkan hak-haknya secara lebih adil.
Ketua DPRD Kutim, Joni, menekankan bahwa Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk politik, kegiatan sosial budaya, serta bidang hukum dan ekonomi.
“Raperda Pengarusutamaan Gender ini merupakan hasil perjuangan panjang dari kaum perempuan yang telah aktif bersaing di pemerintahan,” ujar Joni, dalam wawancara dengan awak media baru-baru ini.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menjelaskan bahwa saat ini Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengarusutamaan Gender tengah intensif melakukan pembahasan, dengan target penyelesaian akhir Juli 2024.
“Kami berencana untuk mengesahkan Raperda ini sebelum anggota DPRD yang baru dilantik,” tambahnya.
Selain Raperda Pengarusutamaan Gender, Joni juga menyebutkan bahwa DPRD Kutim sedang mempercepat pembahasan beberapa Raperda penting lainnya, termasuk Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
“Kami berharap semua Raperda ini akan memberikan kontribusi signifikan bagi kepentingan masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pembangunan di Kutai Timur diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
Joni menggarisbawahi pentingnya payung hukum yang solid untuk memastikan bahwa setiap inisiatif dan kebijakan, dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kutai Timur.
“Kami berharap semua pihak mendukung dan berharap yang terbaik dari setiap raperda yang disahkan,” tutupnya. (adv)
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah