DIKSIKU.com, Kutai Timur – Pandangan terhadap dua raperda yang dianggap urgen mendapat sejumlah masukan dan catatan dari Fraksi Demokrat. Salah satu poin yang cukup penting, yakni kehadiran Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran hingga menjadi perda.
Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kutai Timur turut mengapresiasi dan mendukung dua raperda usulan Pemkab Kutim, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, serta Raperda Ketertiban Umum.
Membacakan pandangan Fraksi Demokrat, Muhammad Amin mengatakan kedua raperda tersebut dianggap sangat penting untuk dijadikan dasar dalam memberikan rasa aman terhadap masyarakat.
Kebutuhan untuk mencegah dan mengantisipasi kebakaran merupakan pendekatan yang sangat penting untuk mengurangi risiko dan dampaknya kepada masyarakat, individu dan pemerintah memiliki peran masing-masing.
“Pemerintah diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim yang memadai,” kata Amin saat membacakan pandangan fraksi dalam Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kutim, Selasa (14/05).
Ia menyampaikan, Fraksi Partal Demokrat mengharapkan agar peraturan daerah yang ditetapkan nantinya benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur.
“Untuk itu, hal-hal yang bersifat teknis terkait dengan raperda yang telah disampaikan, kami serahkan kepada anggota Fraksi Demokrat yang ditugaskan dalam panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda yang dimaksud,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, perlindungan masyarakat serta landasan sosiologisnya agar memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami ingin menegaskan kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama aturan tersebut,” ucapnya.
Selain itu, dirinya juga ingin memastikan target dan capaian yang diinginkan oleh pemerintah. Di sisi Lain, untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman perlu konsistensi dari semua pihak termasuk pemerintah daerah.
Penulis : NS
Editor : Idhul Abdullah