DIKSIKU.com, Samarinda – Fraksi PAN–NasDem DPRD Kalimantan Timur menekankan bahwa perubahan aturan dua BUMD strategis tidak boleh sekadar formalitas. Fraksi ini menekankan pentingnya pembenahan manajemen dan tata kelola agar regulasi baru benar-benar efektif.
Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Fraksi PAN–NasDem, Baharuddin Demmu, dalam sidang paripurna ke-29 DPRD Kaltim, Jumat (8/8/2025). Sidang membahas nota penjelasan pemerintah mengenai dua rancangan peraturan daerah (ranperda), yakni perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan perubahan kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida). Kedua ranperda disusun menyesuaikan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Jangan cuma mengubah perda di atas kertas. Yang lebih penting BUMD ini dikelola profesional dan transparan. Tanpa itu, tujuan pendiriannya sulit tercapai,” tegas Baharuddin.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fraksi PAN–NasDem juga menekankan pentingnya pelaporan kinerja secara berkala ke kepala daerah dan DPRD, serta penguatan mekanisme pengawasan. Khusus untuk Jamkrida, fraksi meminta fokus pada penjaminan kredit produktif bagi UMKM, koperasi, petani, dan nelayan.
“Kalau pengelolaannya rapi, Jamkrida bisa menjadi alat dorong ekonomi kerakyatan. Namun, harus ada digitalisasi proses, laporan efisien, dan bebas dari kegiatan spekulatif,” tambah Baharuddin.
Meski menyetujui substansi perubahan perda, Fraksi PAN–NasDem mendorong pembahasan teknis dilanjutkan di komisi terkait agar lebih mendalam dan detail. (Adv)
Penulis : Ldy
Editor : Rahmah M.