DIKSIKU.com, Samarinda – Ketidakhadiran Gubernur maupun Wakil Gubernur Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD kembali menjadi perhatian. Anggota Fraksi Partai Golkar, Syahariah Mas’ud, menyampaikan interupsi terkait absennya pimpinan daerah dalam forum resmi tersebut, Selasa (22/7/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menjelaskan bahwa ketidakhadiran kepala daerah sebenarnya diperbolehkan, asalkan disertai pendelegasian kepada pejabat lain sesuai peraturan.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah maupun Tata Tertib DPRD, jika Gubernur tidak bisa hadir, maka bisa didelegasikan kepada Wakil Gubernur, Sekda, atau pejabat yang membidangi,” jelas Hasanuddin yang akrab disapa Hamas.
Ia juga menginformasikan bahwa ketidakhadiran Gubernur dalam rapat kali ini berkaitan dengan agenda nasional yang harus diikuti secara daring.
“Pak Gubernur dan beberapa pejabat ikut Zoom Meeting langsung dengan Presiden. Surat pemberitahuannya sudah masuk ke kami,” ujarnya.
Meski alasan kehadiran telah disampaikan, Hamas menilai absennya pimpinan daerah dalam dua rapat paripurna terakhir perlu menjadi bahan evaluasi.
“Sudah dua kali berturut-turut Gubernur tidak hadir. Ke depan, kalau memang berhalangan, setidaknya diwakili Wakil Gubernur atau Sekda agar tidak terjadi kekosongan komunikasi antara eksekutif dan legislatif,” tegasnya.
DPRD Kaltim berharap koordinasi antara legislatif dan eksekutif dapat berjalan lebih optimal, salah satunya dengan menjaga kehadiran dalam forum-forum resmi seperti paripurna. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah