DIKSIKU.com, Bontang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar rapat dengan agenda membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengembangan wakaf produktif, yang dipimpin Ketua Komisi III Abdul Malik, Senin (15/7/2024).
Abdul Malik mengatakan, Raperda ini penting untuk mendorong pengembangan dan pemberdayaan wakaf agar lebih produktif. Pemanfaatan wakaf yang optimal dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Wakaf yang berlaku di Indonesia. Dan akan membahas secara detail Raperda tersebut yang terdiri dari 20 pasal dan terbagi dalam 7 bab,” kata Abdul Malik dalam arahannya.
Rapat ini dihadiri perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Bontang. Kehadiran kedua lembaga ini diharapkan dapat memberikan masukan dan pandangan yang komprehensif terkait implementasi dan pengelolaan wakaf produktif di Kota Bontang.
Sementara itu, perubahan nama Raperda dari “Pemberdayaan Wakaf Produktif” menjadi “Pengembangan Wakaf Produktif” menunjukkan adanya penekanan pada aspek pengembangan dalam pengelolaan wakaf.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan aset wakaf untuk kepentingan umat,” terangnya.
Selain itu, juga diharapkan dapat menciptakan regulasi yang mendukung dan memperkuat pengelolaan wakaf di Kota Bontang, sehingga mampu memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi masyarakat.
“Rapat ini menjadi langkah awal yang penting dalam proses legislasi Raperda Pengembangan Wakaf Produktif,” tutupnya. (adv)
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah