Kajari Mohammad Ridwan Bugis Selesaikan Perkara Pengancaman Dengan Pendekatan Restorative Justice

- Editor

Senin, 22 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Perkara pengancaman yang melibatkan antara saudara kandung, akhirnya selesai melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) di Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, S.H, M.H telah resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKPP) tanggal 22 September 2025, terhadap tersangka AI dengan pendekatan keadilan Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya telah mengancam korban IB yang merupakan saudara kandungnya sendiri.

Kajari Sinjai melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Sahwal mengatakan bahwa sebelumnya tersangka AI dan korban IB yang merupakan saudara kandung terjadi kesalahpahaman dan AI melakukan pengancaman menggunakan samurai.

Perkara tersebut awalnya diserahkan Penyidik Polres Sinjai kepada Penuntut Umum pada tanggal 11 September 2025, selanjutnya Jaksa Penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15/2020 tentang penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice, lalu dilakukan Profiiling terhadap tersangka dan keluarganya dan selanjutnya pada tanggal 15 September 2025 Jaksa Fasilitator melakukan mediasi antara tersangka dan korban yang pada akhirnya dapat saling memaafkan dengan penuh keikhlasan dan tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak mana pun.

Baca Juga :  Bupati Ratnawati Arif Sambut Pejabat Baru Kajari Sinjai

Selanjutnya, Jaksa Fasilitator  Saudari Islamiyah Ramdani Amin, SH bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sinjai dan dipimpin Kajari Sinjai melakukan Permohonan Ekspose Perkara kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, permohonan Eksposes RJ tersebut berhasil disetujui.

“Akhirnya tersangka langsung menghirup udara bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya yang telah menantinya,” jelasnya.

Tersangka pun sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dan merasa sangat senang dan berterima kasih atas upaya Restorative Justice, dan tidak ada sama sekali syarat dan permintaan apapun.

Baca Juga :  Berkekuatan Hukum Tetap, Kejaksaan Negeri Sinjai Musnahkan Barang Bukti 32 Perkara

“Ini murni pihak Kejaksaan menerapkan keadilan Restorative Justice yang dirasakan langsung oleh masyarakat sehingga penanganan perkara dapat selesai dan tidak lagi dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan. Terima Kasih Bapak Kajari Sinjai,” ungkap AI.

Sahwal menambahkan, esensi pelaksanaan RJ adalah adanya pemulihan kepada keadaan semula, adanya upaya saling memaafkan dan tidak ada lagi sifat dendam diantara tersangka dan korban, antara bersaudara kembali terjalin hubungan baik.

“Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung, bahwa keadilan tidak ada dalam buku namun keadilan ada dalam hati kalian,” pungkasnya. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Sumber Berita : DIKSIKU.com

Berita Terkait

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis
Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan
Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian
Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo
Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur
Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun
Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru