Kasus Guru SDN 4 Baito : Supriyani Dituduh Aniaya Siswa, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

- Editor

Kamis, 24 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

i

Supriyani didampingi kuasa hukum akan menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan penganiayaan siswa. (int)

DIKSIKU.com, Konawe Selatan – Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri 4 Baito, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Sidang ini terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap salah satu siswanya, yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA.

Supriyani tiba di pengadilan bersama dengan penasihat hukumnya serta didampingi beberapa rekan sejawat. Kehadiran para guru tersebut adalah bentuk solidaritas mereka, karena banyak yang meyakini bahwa Supriyani adalah korban kriminalisasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ujang Sutisna, yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, membacakan dakwaan terhadap Supriyani.

JPU menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D menggunakan gagang sapu ijuk, sehingga mengakibatkan luka memar dan lecet pada paha korban.

Baca Juga :  Berkah Maulid Nabi, Irjen Pol Andi Rian Pimpin Pembangunan Pondok Tahfidz di Makassar

“Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami memar pada paha bagian kanan dan kiri,” ungkap Ujang Sutisna saat menyampaikan dakwaan.

Menanggapi dakwaan tersebut, penasihat hukum Supriyani, Syamsuddin, segera mengajukan keberatan atau eksepsi. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan.

“Kami mengajukan eksepsi atas dakwaan ini karena ada banyak kejanggalan,” tegas Syamsuddin.

Ia juga menyebutkan bahwa dalam dakwaan JPU, terdapat hal-hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ada, dan akan dijelaskan lebih lanjut pada sidang berikutnya.

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, memutuskan untuk memberikan waktu kepada pihak pembela Supriyani untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.

Baca Juga :  Jaga Silaturahmi dan Kemitraan, Kapolres AKBP Jamal Gelar Buka Puasa Bersama Awak Media

“Sidang akan dilanjutkan pada 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WITA untuk mendengar eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, Supriyani sendiri membantah semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya. Ia mengaku sangat terpukul mendengar dakwaan yang disampaikan oleh jaksa, dan dengan tegas menolak bahwa dirinya melakukan tindakan kekerasan tersebut.

“Saya sangat sedih mendengar tuduhan ini. Saya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa saya,” kata Supriyani dengan suara bergetar.

Sidang ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang guru yang selama ini dikenal oleh rekan-rekannya sebagai pribadi yang berdedikasi. Banyak pihak yang berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan demi mendapatkan kebenaran.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : JPNN.com

Berita Terkait

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Kolaborasi Rutan Sinjai Dengan Kemnaker
Laga Mini Soccer Trofeo Match di Bone, Tim Jurnalis Sinjai FC Boyong Kemenangan Hadapi Dua Tim Tuan Rumah
Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor
Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi
Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat
Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya
Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:01 WITA

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Kolaborasi Rutan Sinjai Dengan Kemnaker

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:06 WITA

Laga Mini Soccer Trofeo Match di Bone, Tim Jurnalis Sinjai FC Boyong Kemenangan Hadapi Dua Tim Tuan Rumah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WITA

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:29 WITA

Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WITA

Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13 WITA

Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:04 WITA

Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:34 WITA

Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi

Berita Terbaru