DIKSIKU.com, Bone – Kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) melibatkan lima camat di Kabupaten Bone semakin memanas. Kelima camat tersebut yakni Camat Bengo, Edy Syaputra Syam, Camat Dua Boccoe, Amirat Amier, Camat Tanete Riattang, Andi Deni Wahyudi, Camat Lapri, Andi Bahar, dan Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati Ramli.
Kelimanya sedang menjadi sorotan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bone setelah foto mereka bersama pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman dan Andi Akmal Pasluddin, viral di media sosial pada Rabu (28/8/2024) lalu.
Foto yang diambil saat acara deklarasi pasangan berjargon “Beramal” menjelang pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone memicu gelombang kontroversi mengenai netralitas ASN dalam Pilkada.
Masyarakat dan netizen ramai membahas kemungkinan pelanggaran etika yang dapat merusak integritas aparatur sipil negara.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, mengonfirmasi bahwa tim penanganan pelanggaran saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus ini.
“Saat ini, tim kami sedang berupaya memeriksa saksi-saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran ini,” ungkap Alwi melalui WhatsApp, Selasa (3/9/2024).
Komisioner Bawaslu Bone, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Nur Alim, menjelaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan klarifikasi dari berbagai saksi.
“Setelah klarifikasi, kami akan melakukan pengkajian mendalam untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap norma UU ASN atau tidak,” kata Nur Alim saat dikonfirmasi awak media.
Dugaan pelanggaran ini menambah ketegangan menjelang Pilkada dan menguji komitmen Bawaslu dalam menegakkan prinsip netralitas ASN. Masyarakat menantikan hasil penyelidikan ini dengan harapan agar pemilu berjalan dengan adil dan transparan.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah