DIKSIKU.com, Bontang – Ketidakpastian status hukum Kampung Sidrap terus membayangi, meski Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan sela hampir dua bulan lalu. Hingga kini, belum ada kemajuan berarti. Mediasi yang semestinya dimotori Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pun belum kunjung dijalankan.
Kondisi ini menuai respons tajam dari DPRD Kota Bontang. Legislator senior, Nursalam, dalam rapat kerja bersama jajaran eksekutif, Senin (16/6/2025), menyoroti adanya ketimpangan perlakuan dalam penanganan konflik tapal batas oleh pemerintah pusat.
“Saya melihat ada kejanggalan. Kasus Aceh yang baru menyatakan keberatan langsung diminta menggugat. Tapi kita, yang sudah sejak awal menempuh jalur hukum, justru disarankan mencabut gugatan. Ini inkonsisten,” tegasnya.
Menurut Nursalam, langkah hukum yang telah ditempuh Pemkot Bontang harus dijaga. Ia mengingatkan agar tidak ada manuver yang melemahkan posisi Bontang dalam sengketa ini.
“Jangan sampai kita kalah langkah hanya karena bersikap lunak. Ini soal martabat daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan bahwa Pemkot tetap berkomitmen pada jalur hukum.
Ia menyatakan, edaran Mendagri yang sempat digunakan sebagai alasan mempertimbangkan pencabutan gugatan, tidak lagi relevan secara hukum.
“Itu hanya surat edaran, bukan produk hukum yang mengikat. Kami tidak menjadikannya dasar dalam mengambil sikap. Proses di Mahkamah tetap berjalan karena sudah masuk ranah yudikatif,” jelas Agus.
Ia juga menegaskan bahwa pencabutan gugatan secara administratif sekalipun tidak akan menghentikan proses yang sudah bergulir di MK.
“Sidrap bukan sekadar wilayah, tapi bagian dari sejarah dan komitmen pelayanan kita,” tambahnya.
DPRD dan Pemkot sepakat bahwa langkah konstitusional yang telah ditempuh harus dikawal hingga tuntas. Dalam waktu dekat, mereka akan mendorong Pemprov Kaltim untuk tidak pasif dan segera menjalankan peran mediasi sebagaimana dimandatkan. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah