Cegah Banjir dan Atur Tata Kota, DPRD Bontang Dorong Regulasi Drainase Terpadu

- Editor

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Bapemperda, Sem NAlpa Mario Guling. (ist)

i

Wakil Ketua Bapemperda, Sem NAlpa Mario Guling. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Kota Bontang terus tumbuh, dan bersamaan dengan itu muncul tantangan baru di sektor lingkungan dan infrastruktur. Untuk menjawab persoalan drainase yang kerap memicu genangan dan ketidakteraturan tata kota, DPRD Bontang mengusulkan rancangan regulasi baru: Raperda Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Usulan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang III, Senin (2/6/2025), oleh Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sem Nalpa Mario Guling.

Menurut Sem, regulasi ini penting agar pengelolaan saluran air di wilayah perkotaan berjalan dengan arah yang jelas, terstruktur, dan tidak tumpang tindih antarinstansi.

“Drainase bukan cuma soal saluran air, tapi bagian dari wajah kota. Harus tertib, terencana, dan bebas dari konflik kewenangan,” ujar Sem.

Ia menjelaskan, Raperda ini akan memperjelas batas tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah, serta memberi ruang bagi partisipasi masyarakat dan pengembang dalam mengawasi dan menjaga fungsi drainase.

“Dengan payung hukum ini, perencanaan hingga pemeliharaan drainase bisa dilakukan lebih efisien dan terintegrasi,” lanjutnya.

Tujuan jangka panjangnya adalah menghadirkan lingkungan kota yang sehat, nyaman, dan bebas dari genangan air, sekaligus memastikan sistem administrasi dan teknis drainase berjalan sesuai standar.

Baca Juga :  DPRD Bontang Bahas Delapan Raperda Bersama Pemkot dalam Rapat Kerja

Lebih dari sekadar peraturan, Raperda ini diproyeksikan menjadi panduan utama dalam menyusun langkah-langkah konkret: mulai dari pengembangan saluran baru, revitalisasi saluran lama, hingga pengawasan berkala.

“Ini soal arah dan tanggung jawab. Pemerintah butuh pedoman teknis dan hukum agar tidak lagi bekerja dalam ruang abu-abu,” tegas Sem.

Jika disahkan, Perda ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam penataan sistem drainase Bontang dalam mencegah banjir, menjaga lingkungan, dan memberi kenyamanan bagi warganya. (adv)

Loading

Penulis : NA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif
DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura
Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan
Fraksi Gerindra DPRD Bontang Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah Untuk Tingkatkan Efektivitas APBD
Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise
Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang
DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan
Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:10 WITA

Videotron Pemkot Bontang Mulai Sumbang PAD, DPRD Minta Promosi Lebih Agresif

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:56 WITA

DPRD Bontang Soroti Penebangan Pohon dalam Proyek Drainase Jalan Pattimura

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:08 WITA

Polemik RKM Bontang Mencuat, DPRD Pastikan Gedung Belum Siap Difungsikan

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WITA

Fraksi PKB Ingatkan Pemkot Bontang, Opini WTP Bukan Sekadar Prestise

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WITA

Fraksi PDI Perjuangan Dorong Perbaikan Tata Kelola Data Tata Ruang di Bontang

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:08 WITA

DPRD Kota Bontang Soroti Penumpukan Sampah, Fraksi PDI Perjuangan Minta Layanan Dioptimalkan

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WITA

Harga BBM Jangan Naik, Ketua DPRD Bontang Minta Pemerintah Lindungi Daya Beli Warga

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:13 WITA

DPRD Bontang Minta Warga Simpan Kwitansi Tagihan PDAM yang Alami Kenaikan

Berita Terbaru