DIKSIKU.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Penerapan kebijakan ini berdampak pada berkurangnya aktivitas di sejumlah kantor pemerintahan.
Pantauan di Kementerian Sekretariat Negara dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan suasana kantor yang tidak seramai biasanya. Sebagian pegawai menjalankan tugas dari rumah sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Meski demikian, tidak seluruh instansi menerapkan sistem kerja jarak jauh. Di Kantor Imigrasi Jakarta Timur, seluruh ASN tetap bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya efisiensi energi tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Frida Rijal
Sumber Berita : OfficialiNews


















