Ketua Komisi II DPRD Bontang Minta Penghentian Rekrutmen TKD, Khawatir Beban APBD

- Editor

Senin, 8 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam. (int)

i

Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam. (int)

DIKSIKU.com, Bontang – Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam, menyarankan kepada Pemerintah Kota Bontang untuk tidak lagi menerima tambahan tenaga kontrak daerah (TKD), lantaran saat ini jumlah tenaga kerja yang tersedia sudah cukup besar.

“Sekitar 1.800 TKD telah tersebar di berbagai instansi pemerintahan di Bontang,” ungkap Rustam saat wawancara, Senin (8/7/2024).

Ia juga mencatat bahwa baru-baru ini sekitar 400 individu berhasil diterima sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), yang semakin menambah jumlah pegawai di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan total pegawai negeri sipil (PNS) yang mencapai sekitar 2.000 orang, Rustam merasa beban kerja di Bontang sudah cukup berat.

Baca Juga :  Marak Pencurian Meteran Air, PDAM Makassar Serukan Kewaspadaan Warga

Rustam menjelaskan bahwa dengan populasi sekitar 187 ribu jiwa yang tersebar di tiga kecamatan dan 15 kelurahan, jumlah tenaga kerja saat ini sudah memadai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik dan pemerintahan di kota tersebut.

Ia mengkhawatirkan bahwa jika penerimaan TKD terus dilakukan, tidak hanya akan menyebabkan ketidakmerataan beban kerja, tetapi juga dapat meningkatkan anggaran pemerintah daerah yang seharusnya dapat digunakan untuk keperluan lainnya.

Selain itu, Rustam juga menyoroti kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang berencana mengangkat 100 persen tenaga honorer menjadi P3K.

Baca Juga :  DPRD Bontang Serius Benahi Layanan Kesehatan, Soroti Digitalisasi Tak Efisien dan Minimnya Peran Industri

Ia mengingatkan agar langkah tersebut dipertimbangkan secara hati-hati. Pasalnya, perbedaan gaji antara TKD yang hanya sekitar Rp 3,5 juta per bulan dan P3K yang bisa mencapai Rp 9 juta, hingga Rp 11 juta akan menambah beban anggaran secara signifikan.

“Jika semua tenaga honorer diangkat menjadi P3K, maka jumlah pegawai akan meningkat drastis. Ini harus dipertimbangkan dengan serius untuk memastikan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan dan tidak membebani APBD,” tutup Rustam. (adv)

Loading

Penulis : AS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru