DIKSIKU.com, Bontang – Perselisihan antara mantan karyawan, Safaruddin, dengan PT Tempindo Jasatama dan PT Ecolab Nalco menjadi sorotan serius Komisi A DPRD Kota Bontang. Di balik konflik ketenagakerjaan itu, muncul satu masalah mendasar yang kerap luput dari perhatian: transparansi data absensi.
Sekretaris Komisi A, Saeful Rizal, menilai sistem administrasi perusahaan, khususnya pencatatan kehadiran, perlu pembenahan. Menurutnya, absensi bukan sekadar catatan jam datang dan pulang, tetapi menyangkut langsung hak-hak pekerja, seperti gaji, tunjangan, hingga evaluasi kinerja.
“Jangan sampai absensi hanya dimiliki perusahaan. Karyawan juga berhak tahu dan punya akses. Itu hak dasar mereka,” tegas Saeful, Rabu (2/7/2025).
Ia menekankan bahwa dalam situasi perselisihan seperti yang dialami Safaruddin, data absensi menjadi salah satu bukti krusial. Jika hanya dikuasai satu pihak, maka potensi manipulasi bisa terjadi dan itu sangat merugikan pekerja.
“Ketika masalah muncul, semua pihak harus pegang data yang sama. Kalau absensi diambil bersama, tidak ada ruang untuk saling tuding,” ujarnya.
Saeful menyoroti bahwa kasus Safaruddin seharusnya bisa dicegah jika sejak awal perusahaan menerapkan sistem pelaporan yang terbuka dan akuntabel. Ia juga menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap sistem kerja harian yang digunakan perusahaan.
Lebih lanjut, ia mengimbau semua pihak, baik manajemen maupun pekerja, untuk menjaga komunikasi dan menjalankan prosedur sesuai aturan. Menurutnya, konflik di tempat kerja bisa diminimalkan jika kedua belah pihak saling menghargai hak dan kewajibannya.
DPRD bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), kata Saeful, siap menjadi mediator ketika terjadi konflik. Namun ia mengingatkan, peran kedua lembaga tersebut terbatas pada fasilitasi.
“Kami bukan lembaga hukum. Kami bisa bantu lewat mediasi, bukan pengadilan. Jadi semua pihak juga harus tahu batas kewenangan kami,” tandasnya. (adv)
Penulis : SA
Editor : Idhul Abdullah