DIKSIKU.com, Bone – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan segera membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bone jalur independen atau perseorangan untuk Pemilu 2024.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sendiri dijadwalkan digelar serentak pada 27 November 2024. Namun, jadwal serta tahapan calon kepala daerah perseorangan sudah berjalan.
“Pemenuhuan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai hari ini, Minggu 5 Mei 2024 hingga Senin 19 Agustus 2024,” kata Komisioner KPU Bone Koordiv Teknis Penyelenggaraan, Zainal, kepada awak media, Minggu (5/5/2024).
Berdasarkan UU 10 Tahun 2016, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.
Zainal menjelaskan, Calon Bupati – Wakil Bupati yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Bone, wajib mengumpulkan dukungan KTP minimal 44.084 atau 7,5 persen dari total wajib pilih di Kabupaten Bone.
Hal itu mengacu pada total DPT (Daftar pemilih Tetap) Kabupaten Bone mencapai 587.777 jiwa pada Pemilu 2024 lalu.
Zainal menuturkan dukungan itu juga mesti tersebar minimal di 14 distrik atau kecamatan, dari 27 kecamatan di Bone.
“Untuk mendapatkan jumlah itu nantinya dari hasil verifikasi dukungan dari penyelenggara,” kata Zainal
Berikut tahapan Calon Perseorangan, dimulai tanggal 5 Mei 2024 sampai tanggal 7 mei 2024 Persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan (pengumuman),” sebutnya.
Pada tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024, penyerahan dukungan syarat calon.
Pada tanggal 13 Mei sampai 29 Mei 2024, verifikasi dukungan syarat calon oleh KPU Provinsi / KPU Kabupaten Kota
Pada tanggal 27 Mei sampai 29 Mei 2024, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pasangan calon oleh KPU Provinsi / KPU Kabupaten Kota.
Selanjutnya pada tanggal 5 Mei sampai 30 Mei dilanjutkan tanggal 3 Juni 202, penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kab/Kota dan KPU Kab/Kota ke PPS.
Pada tanggal 24 Juni sampai 30 Juni 2024, rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat KPU Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi, dan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu di tingkat Kecamatan pada tanggal 17 Juni sampai 23 Juni 2024.
Sedangkan pada tanggal 1 Juli sampai 7 Juli 2024 perbaikan dan penyerahan, perbaikan dokumen syarat dukungan dan pasangan calon perseorangan.
Kemudian pada tanggal 8 Juli sampai 20 Juli 2024, verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pada tanggal 2 Juli sampai 25 Juli 2024, penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan oleh KPU Provinsi ke Kabupaten/Kota dan KPU kabupaten/kota ke PPS.
Penetapan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon kepala Daerah pada tanggal 8 Agustus sampai 19 Agustus 2024.
Rekapitulasi verifikasi faktual kedua dan akhir hasil verifikasi persyaratan dukungan minimal Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi pada tanggal 8 Agustus 2024 sampai 14 Agustus 2024.
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kedua pasangan calon perseorangan di tingkat Kecamatan pada tanggal 3 Agustus 2024 sampai 7 Agustus 2024.

Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah