DIKSIKU.com, Bone – Rapat pembahasan kedua Gakkumdu Kabupaten Bone yang digelar pada Kamis, 10 Oktober 2024, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh oknum Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 WITA ini menghasilkan keputusan untuk membawa kasus tersebut ke jalur hukum, setelah berbagai pihak memberikan keterangan dan bukti-bukti diklarifikasi selama seminggu penuh.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bone, Nur Alim, menjelaskan bahwa selain pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, ada juga dugaan tindak pidana yang terlibat.
“Keputusan ini diambil setelah melalui rapat bersama tim Gakkumdu terkait bukti-bukti yang ada,” kata Nur Alim, dalam keterangan tertulisnya yang diterima diterima media ini, Kamis (11/10/2024).
Bawaslu Bone telah menyerahkan dua berkas laporan tindak pidana pemilihan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, masing-masing dengan nomor laporan LP/663/X/2024 dan LP/664/X/2024.
Dugaan pelanggaran ini terkait Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang pejabat negara, daerah, ASN, TNI/Polri, serta Kepala Desa/Lurah untuk mengambil tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN dan Kepala Desa untuk menjaga netralitas mereka selama Pilkada 2024.
“Semua pihak harus berhati-hati karena pelanggaran netralitas bisa berujung pada tindak pidana,” tegasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya netralitas dalam menjaga integritas pemilihan, terutama di tengah masa kampanye Pilkada 2024 yang semakin memanas.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah