DIKSIKU.com, Bontang – Pemkot bersama DPRD Bontang terus memperjuangkan Kampung Sidrap agar masuk ke wilayah Kota Bontang. Pasalnya, mayoritas masyarakat Kampung Sidrap menginginkan menjadi bagian dari Kota Bontang ketimbang Kabupaten Kutim.
Bagaimana tidak, secara jarak, Kampung Sidrap lebih dekat dengan pusat Pemerintahan Kota Bontang ketimbang Kutai Timur yang berada di Sangatta.
Meski upaya pertama Kota Bontang untuk mengambil Kampung Sidrap ditolak Mahkamah Agung, namun Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam optimis perjuangannya bersama Pemkot Bontang nantinya akan berbuah manis.
MA telah menolak gugatan Pemkot Bontang perihal perebutan tapal batas atau usulan mengambil Kampung Sidrap. Negara masih mengakui Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan masih menjadi bagian wilayah Kutai Timur.
Tidak ingin berhenti di situ saja, Pemkot dan DPRD Bontang kembali melanjutkan perjuangan dengan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 10 Juli 2024 lalu.
“Perjuangan ini akan kita lanjutkan hari Kamis, 18 Juli 2024, dengan Hamdan Zoelva sebagai ketua tim kuasa hukum Pemkot Bontang yang Insyaallah kita optimis menang,” ujarnya, Senin (18/7/2024).
Faiz sapaan akrab Andi Faizal Sofyan Hasdam menyadari bahwa gugatan ke MK merupakan upaya terakhir Bontang. Jika ditolak lagi, maka Kampung Sidrap akan tetap menjadi bagian wilayah Kutim.
“Ini artinya perjuangan kami juga berakhir,” terangnya.
Namun Faiz meyakini pihaknya akan menang, karena materi gugatan yang diajukan kali ini lebih kuat dan dapat memberikan hasil yang diharapkan.
“Saya mohon doanya, dan insya Allah saya yakin perjuangan kita akan membuahkan hasil,” timpalnya.
Lebih lanjut, diungkapkan Politisi Partai Golkar ini bahwa perjuangan tapal batas ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga menyangkut aspirasi dan harapan masyarakat yang tinggal di Kampung Sidrap.
“DPRD Bontang dan Pemkot Bontang terus berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat tersebut. Dengan persiapan yang lebih matang dan bukti-bukti yang lebih kuat, semoga kali ini keputusan MK akan berpihak kepada Bontang,” bebernya.
Andi Faiz berharap gugatan ini menjadi penutup dari rangkaian panjang perjuangan tapal batas yang telah memakan banyak waktu dan tenaga. (adv)
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah