Marak Waralaba, DPRD Bontang Siapkan Aturan Zonasi Demi Lindungi Pasar Rakyat

- Editor

Rabu, 2 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (ist)

i

Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam. (ist)

DIKSIKU.com, Bontang – Ledakan pertumbuhan toko swalayan dan gerai waralaba di Kota Bontang memicu respons cepat dari DPRD Kota Bontang. Melalui inisiatif legislatif, Komisi B kini tengah membahas revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pasar Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Rustam, yang turut memberi masukan terhadap revisi tersebut menyebut pembaruan regulasi ini menjadi sangat penting, mengingat ketimpangan yang makin tampak antara pasar tradisional dan sektor ritel modern.

“Pasar rakyat kian terdesak oleh ekspansi swalayan dan minimarket. Kita perlu keseimbangan, dan itu dimulai dari pengaturan zonasi,” ujar Rustam dalam rapat pembahasan di Kantor Setwan, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, penataan ulang zonasi akan menjadi poin krusial dalam draf Raperda yang kini digodok. Tujuannya jelas, yakni memastikan toko swalayan dan waralaba tidak berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional agar tidak mematikan daya saing pelaku usaha kecil.

Ia mencontohkan, pendirian gerai seperti Freshmart di lokasi yang jauh dari pusat pasar rakyat dianggap sebagai contoh ideal penerapan zonasi.

“Kita ingin semua pembangunan seperti itu, tidak saling tumpang tindih dengan ekonomi kerakyatan,” tegasnya.

Tak hanya soal lokasi, Raperda ini juga mengusulkan kewajiban bagi toko swalayan untuk menyediakan ruang atau stand khusus bagi UMKM lokal. Dengan begitu, kehadiran ritel modern tidak hanya menjadi ancaman, tetapi juga peluang untuk mendorong produk lokal naik kelas.

Baca Juga :  Program Wajar Malam Dikeluhkan, DPRD Bontang Dorong UMKM Adaptif dan Inovatif

“Ini bukan sekadar aturan teknis, tapi bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil. Kita ingin ritel modern juga punya tanggung jawab sosial terhadap ekonomi lokal,” jelas politisi Partai Golkar itu.

Komisi B DPRD Bontang menargetkan pembahasan isi pasal Raperda rampung dalam waktu dekat. Jika berjalan lancar, pengesahan melalui rapat paripurna ditargetkan bisa dilakukan pada akhir Juli 2025.

“Kalau Raperda ini sudah tuntas, kami bisa beralih membahas regulasi lainnya yang juga tak kalah penting,” tutupnya. (adv)

Loading

Penulis : SA

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset
DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Senin, 22 September 2025 - 18:09 WITA

DPRD Kaltim Desak Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Berita Terbaru