Mediasi Buntu, DPRD Kutim Limpahkan Perselisihan PT AETL dan Eks Karyawannya ke PHI

- Editor

Senin, 1 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

i

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan. (ist)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) berupaya menyelesaikan perselisihan PT Anugrah Energitama Tepian Langsat (AETL) bersama enam mantan karyawannya yang mendapat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu.

Komisi D DPRD Kutim yang menangani masalah ini pun melakukan mediasi terhadap keduanya agar masalah ini tidak lagi berpolemik. Namun rapat yang digelar pada Senin (1/7/2024) tidak mewujudkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, menerangkan bahwa pertemuan yang digelar tersebut membahas soal pembayaran pesangon yang harus dibayarkan oleh PT AETL kepada mantan karyawannya itu.

“Belum ada kesepakatan kan tadi dan ke PHI ajah lagi karena kita tidak punya wewenang untuk memutuskan hubungan industrial antara perusahaan dan karyawannya karena ini mutlak hubungan industrial.” kata Ketua Komisi D DPRD Kutim, Yan, Senin (01/07/2024).

Yan menerangkan, pihak perusahaan dan karyawan memiliki argument yang bertolak belakang sehingga perkara tersebut belum mendapatkan kata sepakat sampai saat ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Tuntut Pemerintah Segera Tuntaskan Anggaran Pendidikan 20 Persen

“Dari satu pihak ini dianggap PHK dan harus ada pesangon, di lain pihak menyatakan itu PKWT nya berakhir jadi tidak harus diberi pesangon, dan dua-duanya pasal-pasal ajah disebut jadi yaudah kita serahkan saja pada PHI.” terang Yan.

Lebih lanjut, Yan mengungkapkan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut setelah sebelumnya dilakukan mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kutim, namun pihak perusahaan bersikeras untuk tetap tidak membayar pesangon.

“Kemarin sudah di fasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, bahkan sudah ada anjurannya, sudah ada angka-angkanya yang sudah disampaikan oleh dinas terkait, tapi pihak manajemen tetap berpendapat tidak ada pesangon.” tutur Yan.

Yan menyebut, kasus seperti ini sering terjadi dimana karyawan yang belum diberi SK sebagai karyawan tetap masih dianggap sebagai PHL, sehingga tidak wajib diberi pesangon meski sudah bekerja cukup lama. Namun dalam hal ini karyawan PT Anugrah Energitama sudah bekerja selama 9 tahun lamanya.

Baca Juga :  Agendakan RDP, DPRD Kutim Ingin Istansi Pemkab Bersinergi Dalam Pemenuhan Hak Anak

“Dari pihak karyawan sudah bekerja dari 2014, sebagian 2017 dan berturut turut bekerja disitu, jadi mereka menganggap sudah menjadi karyawan tetap, dan ini merupakan perbedaan pandangan lagi.” ujar Yan.

“Dari kami pihak pemerintah sangat membenarkan Dinas Tenaga Kerja, karena kenapa disebut melanggar, wong dia memperkerjakan orang selama 9 tahun kok masa selama itu tidak diangkat jadi karyawan tetap.” tambahnya.

Sebab itu, Yan berpendapat hal ini mutlak menjadi ranah hukum karena perbedaan pandangan, persepsi, definisi dengan masing-masing pasal yang di pegang oleh kedua belah pihak. Oleh karna itu, perkara ini sudah seharusnya dinilai dari segi hukum dan pengadilan.

“Jadi biar ahli hukum saja yang menilai.” ujarnya. (Adv)

Loading

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA