DIKSIKU.com, Gowa – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Informasi tersebut dibenarkan anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, pada Rabu (14/10/2026) malam. Ia mengatakan, SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt bupati telah diterbitkan pada hari yang sama.
“SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini,” ujar Hasrul dilansir detikSulsel.
Meski demikian, Hasrul belum menyampaikan nomor surat keputusan tersebut. DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik SK di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).
“Insyaallah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” katanya.
Pemberhentian Husniah merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026). Dalam amar putusannya, MA menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.
Dengan terbitnya SK tersebut, Darmawangsyah Muin ditunjuk untuk menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa.
Penulis : Redaksi
Editor : Idhul Abdullah
Sumber Berita : detiksulsel




















