DIKSIKU.com, Makassar – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 mengalami penyesuaian sebesar 20 persen.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan berarti ASN hanya menerima 20 persen dari TPP, melainkan adanya penyesuaian nilai sebesar 20 persen sebagai bagian dari kebijakan fiskal daerah.
Menurut Erwin, langkah itu diambil sebagai respons atas kebijakan pemerintah pusat yang mengharuskan pemerintah daerah mengendalikan belanja pegawai agar tidak melebihi 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada 2027.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini porsi belanja pegawai Pemprov Sulsel masih berada di kisaran 31 hingga 32 persen. Sementara pemerintah pusat menargetkan pada 2027 tidak boleh melebihi 30 persen,” kata Erwin, Selasa (17/2/2026).
Ia menjelaskan, kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian lebih awal agar struktur APBD 2027 tetap sesuai dengan ketentuan mandatory spending yang telah ditetapkan.
Erwin memastikan kebijakan tersebut tidak berdampak pada hak dasar ASN. Gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya tetap dibayarkan sebagaimana mestinya. Penyesuaian hanya berlaku pada komponen tambahan penghasilan yang bersifat tidak wajib, yakni TPP.
“Gaji pokok tetap aman. Yang disesuaikan adalah komponen tambahan seperti TPP. Ini bagian dari penataan fiskal agar tetap sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia berharap kebijakan tersebut menjadi langkah preventif untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, mencegah defisit anggaran, serta memastikan program prioritas pembangunan tetap dapat berjalan.
Penulis : Redaksi Diksiku
Editor : Idhul Abdullah



















