DIKSIKU.com, Bone – Hari Guru Nasional yang diperingati setiap tanggal 25 November diharapkan menjadi momentum untuk lebih menghargai peran guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Pasalnya, kondisi dunia pendidikan saat ini sedang dalam masalah serius dengan banyaknya kejadian memilukan hati yang dialami para guru.
Guru ditantang siswa berkelahi, guru dipidanakan orang tua siswa, atau bahkan guru dianiaya siswa, menjadi gambaran jika dunia pendidikan sedang tidak baik-baik saja.
Anggota DPRD Bone Fahri Rusli mengaku prihatin terhadap dunia pendidikan saat ini, utamanya dengan maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru
Mirisnya lagi, kriminalisasi terhadap guru dilakukan orang tua akibat pemberian hukuman edukatif kepada murid atas kesalahan atau perilaku menyimpang murid.
Pada momentum Hari Guru Nasional (HGN) 2023 ini, Fahri mengajak seluruh orang tua peserta didik untuk lebih menghargai peran guru, dan stop kriminalisasi terhadap guru.
Sebagai wakil rakyat, Fahri menyadari bahwa dirinya memiliki tanggung jawab untuk memajukan dunia pendidikan, dengan membuat produk hukum yang menjamin profesi guru.
Dari itu politisi Partai Gerindra itu mendorong pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan guru.
“Supaya tidak terlalu banyak Perdanya, kami akan masukkan itu juga di 2024, (2024) itu kan ada Perda penyelengaraan pendidikan,” kata Fahri kepada diksiku.com, Sabtu (25/11/2023) sore.
Fahri menjelasakan, Perda penyelenggaran pendidikan ini sebagai wujud perhatian terhadap guru, dimana salah satu poinnya mengatur terkait hak-hak dan perlindungan terhadap guru.
“Yah beberapa kalimi ini kita lihat, di Bone misalnya, sedikit-sedikit guru dilaporkan, ada upaya mempidanakan dan segala macam,” pungkasnya.
“Padahal harus kita sadar, kita tidak bisa sampai di titik (keberhasilan) ini juga tanpa campur tangan seorang guru. Saya rasa juga orang yang punya peranan dalam hidupta itu yah salah satunya adalah guru,” sambungnya.
Diungkapkan Fahri, rancangan perda penyelenggaraan Perda ini akan dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun 2024.
“Saya sudah tanya progressnya, naskah akademiknya sudah ada, tinggal draftnya yang akan dibicarakan tahun depan,” tandasnya.
Fahri berharap dengan adanya Perda itu nantinya, selain memberikan perlindungan terhadap guru, juga mampu mewujudkan program wajib belajar 12 tahun.
“Sehingga nantinya tidak ada lagi anak yang putus sekolah, hanya karena persoalan ekonomi. Harus ada tanggung jawab pemerintah untuk persoalan itu,” tutupnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah