DIKSIKU.com, Makassar – Bak pepatah habis manis sepah dibuang, seorang okum anggota polisi berinisial (AH) yang bertugas di Mapolres Pangkep dilapor oleh korban yang juga mantan kekasihnya berinisial (M) di Divisi Propam Polda Sulsel, Senin (25/5/2026).
Surat penerimaan laporan, Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/ 260525000034/V/2026/ BAGYANDUAN, Jakarta, 25 Mei 2026.
Oknum polisi berpangkat Bripda ini di lapor, lantaran diduga mengingkari janji-janji manisnya untuk menikahi korban (M), dan berpaling dengan melamar perempuan lain.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban (M) yang dtemui media pers usai melapor menjelaskan, perkenalan dengan oknum polisi itu berawal melalui media sosial Tiktok awal Agustus 2025, dan pada tanggal 18 Agustus 2025 hingga akhir Maret 2026.
“AH setiap pulang tugas kedinasan bermalam di kos saya di Jalan Batua Raya, Makassar. Selama kurang lebih 8 bulan bersama saya, perbuataan ‘terlarang’ terjadi lantaran dia berjanji untuk menikahi saya,” ungkap M dengan mata berkaca-kaca.
Lanjut korban (M) mengatakan, mengenai segala perbuatannya terhadap saya dia juga berjanji dihadapan kedua orangtua dan paman saya.
“Saya melaporkan dia agar diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan janji yang diingkarinya itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Nurzaman Razaq salah satu fungsionaris jurnalis di Makassar yang dimintai tanggapannya, Senin (2/6/2026) menjelaskan, perbuatan yang “terlarang” itu, tentunya menjadi atensi pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Dalam aturan ini, setiap anggota Polri diwajibkan untuk menaati dan menghormati norma hukum dan norma agama, serta dilarang melakukan perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat institusi Polri,” sebutnya.
Nurzaman lanjut mengatakan, bahwa oknum tersebut patut diproses hukum setidaknya sesuai Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana seksualitas.
“Kepada Kapolda Sulsel melalui Divisi Propam agar mengusut tuntas kasus tersebut sesuai aturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Diketahui, korban (M) telah menerima SP2HP dari Bidang Propam Polda Sulsel Nomor;B/Pam-460/V/2026/Bidpropam tertanggal 26 Mei 2026 yang ditanda tangani KasubbidPaminal Polda Sulsel, Kompol Rais Muin,S.Ik,. ***
![]()
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : Tim





















