Oknum Anggota Polisi Polres Pangkep Dilaporkan Mantan Kekasihnya Ke Propam Polda Sulsel

- Editor

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Makassar – Bak pepatah habis manis sepah dibuang, seorang okum anggota polisi berinisial (AH) yang bertugas di Mapolres Pangkep dilapor oleh korban yang juga mantan kekasihnya berinisial (M) di Divisi Propam Polda Sulsel, Senin (25/5/2026).

Surat penerimaan laporan, Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP2/ 260525000034/V/2026/ BAGYANDUAN, Jakarta, 25 Mei 2026.

Oknum polisi berpangkat Bripda ini di lapor, lantaran diduga mengingkari janji-janji manisnya untuk menikahi korban (M), dan berpaling dengan melamar perempuan lain.

Korban (M) yang dtemui media pers usai melapor menjelaskan, perkenalan dengan oknum polisi itu berawal melalui media sosial Tiktok awal Agustus 2025, dan pada tanggal 18 Agustus 2025 hingga akhir Maret 2026.

“AH setiap pulang tugas kedinasan bermalam di kos saya di Jalan Batua Raya, Makassar. Selama kurang lebih 8 bulan bersama saya, perbuataan ‘terlarang’ terjadi lantaran dia berjanji untuk menikahi saya,” ungkap M dengan mata berkaca-kaca.

Baca Juga :  KPU Bone Kumpulkan PPK dan PPS, Tuntut KPPS Melek Digital

Lanjut korban (M) mengatakan, mengenai segala perbuatannya terhadap saya dia juga berjanji dihadapan kedua orangtua dan paman saya.
“Saya melaporkan dia agar diproses hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan dan janji yang diingkarinya itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Nurzaman Razaq salah satu fungsionaris jurnalis di Makassar yang dimintai tanggapannya, Senin (2/6/2026) menjelaskan, perbuatan yang “terlarang” itu, tentunya menjadi atensi pihak Propam Polda Sulsel untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota Polri berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga :  Baznas Bone Galakkan Sosialisasi Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Berzakat

“Dalam aturan ini, setiap anggota Polri diwajibkan untuk menaati dan menghormati norma hukum dan norma agama, serta dilarang melakukan perbuatan yang merusak kehormatan dan martabat institusi Polri,” sebutnya.

Nurzaman lanjut mengatakan, bahwa oknum tersebut patut diproses hukum setidaknya sesuai Pasal 6 huruf (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana seksualitas.

“Kepada Kapolda Sulsel melalui Divisi Propam agar mengusut tuntas kasus tersebut sesuai aturan Polri dan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Diketahui, korban (M) telah menerima SP2HP dari Bidang Propam Polda Sulsel Nomor;B/Pam-460/V/2026/Bidpropam tertanggal 26 Mei 2026 yang ditanda tangani KasubbidPaminal Polda Sulsel, Kompol Rais Muin,S.Ik,. ***

Penulis : Andi Irfan

Editor : Andi Irfan Arjuna

Sumber Berita : Tim

Berita Terkait

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah
Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis
Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan
Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian
Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo
Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur
Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun
Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dari Balik Lapas, WBP Bontang Tetap Bisa Sekolah Hingga Kantongi Ijazah

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak HUT ke-81 RI, Rutan Kolaborasi Dinsos Sinjai Laksanakan Aksi Bersih dan Layanan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Harga Pakan Tembus Rp 7.600 per Kg, Ribuan Peternak Ayam Kendal Turun ke Jalan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:31 WITA

Dari Tegalrejo, Pemuda Menanam Harapan untuk Masa Depan Pertanian

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:05 WITA

Resmi Pimpin Polres Bone, Ini Rekam Jejak AKBP Astoto Budi Rahmantyo

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Pesta Rakyat Pesisir 2026 Siap Semarakkan HUT ke-81 RI di Tanete Riattang Timur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02 WITA

Pemprov Sulsel Tangani 49 Ruas Jalan Lewat Program MYP Senilai Rp2,5 Triliun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22 WITA

Kadishub Bone Arahkan Langkah Cepat, Rahman Mamat Apresiasi Penanganan Perempatan Rawan Kecelakaan

Berita Terbaru