DIKSIKU.com, Sinjai – Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai mengamankan seorang pemuda yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, di Jalan Bulu Lohe, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, sekitar pukul 20.40 wita, Selasa (10/6/2025).
Pemuda tersebut berinisial IM (32), pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dilokasi pelaku diamankan.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh. Yusuf mengatakan, berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasi Satres Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Ipda Surahman melakukan pemantauan dan penyelidikan.
Pukul 20.40 wita, seseorang yang menggunakan sepeda motor berhenti disekitar jalan kecil dimana tim melakukan pengintaian, namun orang tersebut mengetahui diintai hingga sempat melarikan diri, tetapi berhasil dilakukan penangkapan.
“Saat pelaku digeledah ditemukan plastik klip diduga berisi sabu dalam pembungkus rokok matra,” ujarnya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0,29 gram, satu handphone merk Realmi, diamankan di Mapolres untuk periksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH.,S.Ik.,MH menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai yang saat ini digelar operasi Antik 2025.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan turut serta dalam memeranginya. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, kami yakin peredaran narkotika di Sinjai dapat diminimalisir,” pungkasnya. ***

Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna
Sumber Berita : Humas Polres Sinjai