DIKSIKU.com, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH), Senin (4/8/2025).
Rapat melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Biro Hukum Setdaprov, dengan fokus menyusun aturan baru pengganti perda lama yang sudah tidak relevan.
Ketua Pansus, Guntur, memimpin jalannya pembahasan bersama Wakil Ketua Baharuddin Demmu. Ia menegaskan, perubahan regulasi menjadi tantangan tersendiri lantaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 telah dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan demikian, dua perda sebelumnya yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 otomatis tidak berlaku.
“Proses ini berat karena banyak perubahan mendasar. Kami membutuhkan sinergi erat dengan DLH dan Biro Hukum agar penyusunan aturan berjalan baik,” kata Guntur.
Ia juga mengingatkan agar tim pendamping dari DLH tetap konsisten tanpa pergantian personel agar koordinasi lebih efektif.
Ranperda baru ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan di Kaltim. Substansinya dirancang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjawab tantangan kerusakan lingkungan, serta memperkuat aspek perlindungan dengan memasukkan nilai filosofis lingkungan hidup.
Meski begitu, Guntur menilai rancangan yang ada masih perlu diperkuat, khususnya pada bagian sanksi. Ia meminta DLH dan Biro Hukum merumuskan sanksi pidana maupun administratif agar implementasi aturan lebih tegas.
“Kalau sudah ditetapkan, butuh waktu lama untuk merevisinya, sehingga kita harus teliti sejak awal,” tegasnya.
Dalam RDP juga disepakati sejumlah langkah tindak lanjut, antara lain membahas kembali substansi Ranperda, memperjelas peran PPNS, memasukkan ketentuan pidana dan denda administrasi, serta melakukan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup terkait aturan reklamasi tambang.
Pansus juga akan mengagendakan pertemuan lanjutan bersama tenaga ahli, DLH, dan Biro Hukum untuk menyempurnakan draf sebelum masuk tahap berikutnya. (adv)
Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah