Pasca Dilaporkan, Oknum Anggota Polres Pangkep Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus

- Editor

Minggu, 28 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – Laporan dugaan  pelanggaran kode etik profesi Polri atas dugaan perbuatan seksualitas dan kesusilaan oknum anggota Polres Pangkep berinisial AH di Divisi Propam Polda Sulsel, 25 Mei 2026 lalu, kini dinanti perkembangan hasil pemeriksaannya oleh keluarga korban.

Menurut korban (M), dalam proses pemeriksaan laporannya, baru sekali menerima SP2HP dari Bidpropam Polda Sulsel tertanggal 26 Mei 2026. ”Saya juga mau tahu sejauh mana perkembangan laporan saya, karena sejak saya diperiksa oleh penyidik pada tanggal 2 Juni melalui via Video Call dan tanggal 8 Juni 2026 di bagian Panimal 1 Propam Polda Sulsel, saya belum tahu sejauh apa perkembangan pemeriksaannya,” ungkap korban, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga :  Buka Orientasi Pra Tugas, Wakapolda Sulsel Tekankan Pengabdian Ikhlas ke Polisi Remaja

Sementara itu, salah satu keluarga korban, Nurzaman Razaq yang mendampingi selama proses laporan dan pemeriksaan mengungkapkan bahwa, sepengetahuannya, SP2HP itu wajib diberikan oleh penyidik ke pelapor diminta atau tidak diminta secara berkala.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kewajiban pemberian SP2HP dalam penanganan pelanggaran etik profesi anggota Polri oleh anggota Polri diatur melaui Perpol No.7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya.

Nurzaman menegaskan, hak pelapor untuk mendapatkan transparansi atas laporan yang diajukan terhadap oknum aggota Polri. Dan informasi terakhir yang diterima keluarga korban, oknum anggota Polri tersebut dikabarkan dipindahkan pada Penempatan Khusus (Patsus) di Polres Pangkep tempatnya bertugas hingga kini.

Baca Juga :  VIDEO : Ditembak Polisi, Tampang Bengis Pembunuh IRT di Bone Meringis Kesakitan

“Saya tidak paham soal Patsus itu, apakah oknum anggota Polri yang dilapor itu bisa bebas berkeliaran keluar dari Patsusnya,” tanyanya.

Nurzaman menambahjan, berdasarkan Perkap Nomor 2 tahun 2016 terlapor yang sementara dalam Penahanan Khusus, tidak bisa bebas berkeliaran selama menjalani Patsus. Meski diketahu bahwa, anggota Polri berstatus terduga pelanggar di Patsus guna kelancaran pemeriksaan dan menjaga netraitas penyelidikan.

“Hal ini yang perlu kami ketahui melalui SP2HP berikutnya, karena hingga kurang lebih sebulan ini belum ada informasi perkembangan hasil pemeriksaan, apakah masih bersifat penyelidikan atau penyidikan,” pungkasnya. ***

Loading

Penulis : Andi Irfan

Berita Terkait

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Kolaborasi Rutan Sinjai Dengan Kemnaker
Laga Mini Soccer Trofeo Match di Bone, Tim Jurnalis Sinjai FC Boyong Kemenangan Hadapi Dua Tim Tuan Rumah
Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor
Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi
Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat
Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya
Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan
Wagub Sulsel Apresiasi Buku “BupAAS: Jalan Pengabdian”, Kisah Dedikasi Bupati Bone Jadi Inspirasi

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:42 WITA

Pasca Dilaporkan, Oknum Anggota Polres Pangkep Diduga Bebas Berkeliaran, Korban Pertanyakan Perkembangan Kasus

Sabtu, 27 Juni 2026 - 21:01 WITA

Anggota Komisi XIII DPR RI Meity Rahmatia Apresiasi Kolaborasi Rutan Sinjai Dengan Kemnaker

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:06 WITA

Laga Mini Soccer Trofeo Match di Bone, Tim Jurnalis Sinjai FC Boyong Kemenangan Hadapi Dua Tim Tuan Rumah

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:44 WITA

Sat Reskrim Polres Sinjai Berhasil Ungkap Kasus Curnak dan Curanmor

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:29 WITA

Soal Pemotongan Uang Kembalian Toko Ritel Alfamidi, Kanit Reskrim Polsek Sinjai Utara Gercep Undang Klarifikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 22:45 WITA

Warga Keluhkan Pemotongan Uang Kembalian di Toko Minimarket, Iptu Sukandi Turun Gunung Respon Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 15:13 WITA

Warga Dusun Bongki Desa Baru Kerjakan Jalan Sepanjang 3 Kilo Meter Dengan Swadaya

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:04 WITA

Hadiri Penamatan Anak Didik TK Kemala Bhayangkari 13 Cabang Sinjai, Kapolres Jamal Apresiasi Peran Guru dan Pengurus Yayasan

Berita Terbaru