Pelaku Begal Payudara di Sinjai Divonis Majelis Hakim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

- Editor

Selasa, 11 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Sinjai – DN (34) tahun terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sinjai.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yunus didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai, Senin (10/3/2025).

Baca Juga :  Anniversary 25 Tahun Scooter Club: Kapolres Bone Ajak Komunitas Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas

Yunus mengatakan, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.

“Dari pengakuan terdakwa, aksi yang sama dilakukan sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda,” ujarnya.

Atas pengakuan terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korbannya. Selain itu, perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam saat melakukan aksinya menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya dan patut dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.

Baca Juga :  Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Ipal, Kejari Sinjai Bentuk Tim Penyidik

“Atas pengakuan dan pertimbangan penuntut umum dan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.

Penulis: Andi Irfan

Berita Terkait

Kelurahan Biringere Dipersiapkan Ikut Lomba Tingkat Sulsel, Andi Jefrianto Optimis Mengharumkan Nama Sinjai
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara
Bupati Ratnawati Arif Sambut Kunjungan Bupati Bone, Mempererat Hubungan Antar Wilayah
Ketua Tim PPK Rozalina Andi Mahyanto Tinjau Persiapan Desa Saotengah Ikuti Lomba Tingkat Sulsel
Sahabat Penggerak Literasi Sinjai Terbentuk
Satpol PP dan Damkar Sinjai Gandeng Kantor Bea Cukai Makassar, Terkait Pengawasan Cukai Ilegal
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolsek Sinjai Utara Bersama Lurah Biringere Sambangi Warga Kurang Mampu Serahkan Bantuan
PMI Sinjai Gelar Muskab, Bahas Program Kerja 5 Tahun Kedepan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:31 WITA

Kelurahan Biringere Dipersiapkan Ikut Lomba Tingkat Sulsel, Andi Jefrianto Optimis Mengharumkan Nama Sinjai

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:47 WITA

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:35 WITA

Bupati Ratnawati Arif Sambut Kunjungan Bupati Bone, Mempererat Hubungan Antar Wilayah

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:50 WITA

Ketua Tim PPK Rozalina Andi Mahyanto Tinjau Persiapan Desa Saotengah Ikuti Lomba Tingkat Sulsel

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WITA

Satpol PP dan Damkar Sinjai Gandeng Kantor Bea Cukai Makassar, Terkait Pengawasan Cukai Ilegal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:29 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolsek Sinjai Utara Bersama Lurah Biringere Sambangi Warga Kurang Mampu Serahkan Bantuan

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:08 WITA

PMI Sinjai Gelar Muskab, Bahas Program Kerja 5 Tahun Kedepan

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:30 WITA

Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat di Era Kepemimpinan “RAMAH”

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA