DIKSIKU.com, Sinjai – DN (34) tahun terdakwa kasus pelecehan seksual fisik dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri Sinjai.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yunus didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan Edyana Adri Asdiwati, dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Sinjai, Senin (10/3/2025).
Yunus mengatakan, dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata tajam sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua.
“Dari pengakuan terdakwa, aksi yang sama dilakukan sebanyak 3 kali dengan korban yang berbeda,” ujarnya.
Atas pengakuan terdakwa, Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korbannya. Selain itu, perbuatan terdakwa yang membawa senjata tajam saat melakukan aksinya menunjukkan bahwa terdakwa adalah orang yang berbahaya dan patut dijatuhi pidana sesuai perbuatannya.
“Atas pengakuan dan pertimbangan penuntut umum dan majelis hakim, terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara,” ungkapnya.
Penulis: Andi Irfan