DIKSIKU.com, Selayar – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mulai mematangkan arah pemanfaatan ruang di Kecamatan Bontomatene melalui penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mengarahkan pembangunan wilayah secara tertib, terukur, dan berkelanjutan.
Tahapan penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang RDTR itu dibahas dalam konsultasi publik di Rayhan Square Hotel, Kamis (29/10/2026). Kegiatan dibuka Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H. Muhtar, M.M., serta dihadiri perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian PUPR, jajaran organisasi perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Muhtar mengatakan, perencanaan tata ruang yang terperinci diperlukan untuk memastikan pembangunan di Bontomatene berjalan sesuai potensi dan kebutuhan wilayah. Menurutnya, kecamatan tersebut memiliki posisi strategis sebagai salah satu pintu gerbang utama sekaligus kawasan pertumbuhan di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Untuk memastikan pembangunan berjalan secara terarah, berkeadilan, dan berkelanjutan, kita membutuhkan dokumen perencanaan tata ruang yang terperinci, operasional, serta memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia mengapresiasi dukungan Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang didukung pendanaan Bank Dunia.
Menurut Muhtar, dukungan tersebut menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang, terutama bagi Selayar yang memiliki karakteristik sebagai daerah kepulauan.
Ia menegaskan, penyusunan RDTR harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi fisik lingkungan, sosial ekonomi masyarakat, potensi bencana, hingga daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Muhtar juga meminta seluruh pemangku kepentingan terlibat aktif dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Pelibatan masyarakat dinilai penting agar kebijakan tata ruang tidak hanya berdasarkan kajian teknis, tetapi juga mengakomodasi aspirasi dan karakteristik lokal.
“Penataan ruang yang baik tidak dapat dirumuskan secara sepihak dari balik meja. Penataan ruang harus lahir dari proses partisipatif dan inklusif dengan mendengarkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Karena itu, peserta konsultasi publik didorong menyampaikan masukan, data, dan gagasan konstruktif untuk menyempurnakan materi perencanaan. Masukan tersebut diharapkan membantu merumuskan pola pemanfaatan ruang yang sesuai dengan potensi wilayah dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Selayar, Musytari, menjelaskan bahwa penyusunan RDTR Kecamatan Bontomatene merupakan bagian dari bantuan teknis Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN melalui program ILASPP.
Konsultasi publik tersebut dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dan diskusi bersama para peserta untuk menghimpun pandangan terkait arah penataan ruang Bontomatene.
Melalui penyusunan RDTR, Pemkab Kepulauan Selayar berharap pembangunan di Bontomatene memiliki arah yang lebih jelas dan kepastian hukum. Dokumen ini juga diharapkan menjadi acuan pemanfaatan ruang yang tertib, meningkatkan daya saing wilayah, serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
Penulis : Ridwan
Editor : Idhul Abdullah




















