DIKSIKU.com, Bontang – Berdasarkan UU RI No. 24 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1, pasal 5 dan pasal 7. PP RI No.21 Tahun 2008, salah satu tugas dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah melakukan pemantauan tentang peristiwa terganggunya kehidupan dan penghidupan masyarakat akibat dampak adanya kerusakan lingkungan.
Menurut, Kepala Pelaksana BPBD Kota Bontang, Usman melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Eko Mashudi mengatakan, kejadian tercemarnya perairan sekitar Bontang Lestari, yang diduga akibat limbah PT Energi Unggul Persada (EUP), menjadi bagian dari tugas mereka.
“Makanya kami ikut monitoring bersama Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur, untuk tahu apakah peristiwa ini termasuk kejadian Bencana kegagalan teknologi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara visual, terdapat bau yang cukup menyengat diradius 300 meter dari sumber pembuangan (Outfall), lalu air terlihat berwarna gelap (Hitam) dan perlahan hilang saat terbawa arus dan terjadinya hujan.
Hal ini, diduga akibat dari pembuangan limbah industri PT. EUP, yang gagal dalam pengelolaan limbah di WasteWater treatment plan (WWTP) milik perusahaan tersebut.
“Di lokasi masih terlihat beberapa ikan yang terlihat mabuk dan ada sisa sludge yang mengapung dan terpecah menjadi bagian – bagian kecil setelah terbawa arus,” sebutnya.
Bahkan, pipa outfall kondisinya diletakkan begitu saja, diatas akar – akar tanaman bakau , tanpa diberikan keterangan dan titik koordinat lokasi, serta papan informasi lainnya.
“Sampling sudah diambil, kita tunggu saja hasil dari DLH, baru bisa kita tahu, ikan-ikan ini mati memang karena limbah PT EUP atau bukan,” sambungnya.
Ia meminta, lokasi tersebut dilakukan pemantauan secara berkala oleh pemerintah terkait. Ditambah, melakukan upaya rehabilitasi lingkungan hidup untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih fatal. (adv)
Penulis : Sadah
Editor : Idhul Abdullah