Penyesuaian Upah Minimum 2025, Disnaker Makassar Tunggu Arahan Pusat

- Editor

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

i

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih berada dalam fase menunggu kepastian teknis terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Hingga kini, arahan resmi dalam bentuk peraturan menteri (permenaker) belum diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum sektoral tetap menjadi wewenang dewan pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun, tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian masih tertunda.

Baca Juga :  Rapat Paripurna ke-28, Bupati Kutim Tanggapi Catatan Penting Fraksi Demokrat

“Kami masih menunggu permenaker dari kementerian. Mudah-mudahan pekan ini segera keluar,” ujar Nielma pada Rabu (4/12/2024).

Menurut Nielma, hingga saat ini formula perhitungan UMP 2025 belum final, karena pembahasan di tingkat kementerian masih berlangsung.

Akibatnya, jadwal penetapan UMP Sulawesi Selatan yang semula direncanakan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang dijadwalkan pada 30 November, terpaksa diundur.

Nielma juga mengungkapkan bahwa pengaturan terkait upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, ketidakpastian muncul karena belum ada keputusan apakah aturan tersebut akan tetap digunakan atau digantikan dengan kebijakan baru.

Baca Juga :  Fraksi Annur Nilai Pengelolaan APBD Belum Maksimal, Minta Pemkot Bontang Evaluasi OPD

“Diskusi di tingkat kementerian masih cukup alot, sehingga kami belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap berlaku,” tambahnya.

Situasi ini menciptakan tantangan bagi pemangku kepentingan, terutama pekerja dan pengusaha, yang menantikan kepastian untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam pengelolaan upah tahun depan. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA