DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih berada dalam fase menunggu kepastian teknis terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen.
Hingga kini, arahan resmi dalam bentuk peraturan menteri (permenaker) belum diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum sektoral tetap menjadi wewenang dewan pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun, tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian masih tertunda.
“Kami masih menunggu permenaker dari kementerian. Mudah-mudahan pekan ini segera keluar,” ujar Nielma pada Rabu (4/12/2024).
Menurut Nielma, hingga saat ini formula perhitungan UMP 2025 belum final, karena pembahasan di tingkat kementerian masih berlangsung.
Akibatnya, jadwal penetapan UMP Sulawesi Selatan yang semula direncanakan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang dijadwalkan pada 30 November, terpaksa diundur.
Nielma juga mengungkapkan bahwa pengaturan terkait upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, ketidakpastian muncul karena belum ada keputusan apakah aturan tersebut akan tetap digunakan atau digantikan dengan kebijakan baru.
“Diskusi di tingkat kementerian masih cukup alot, sehingga kami belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap berlaku,” tambahnya.
Situasi ini menciptakan tantangan bagi pemangku kepentingan, terutama pekerja dan pengusaha, yang menantikan kepastian untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam pengelolaan upah tahun depan. (adv)
Penulis : Azran
Editor : Idhul Abdullah