Penyesuaian Upah Minimum 2025, Disnaker Makassar Tunggu Arahan Pusat

- Editor

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

i

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih berada dalam fase menunggu kepastian teknis terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Hingga kini, arahan resmi dalam bentuk peraturan menteri (permenaker) belum diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum sektoral tetap menjadi wewenang dewan pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun, tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian masih tertunda.

Baca Juga :  Wali Kota Makassar Ajak OPD Raih Parasamya Purnakarya Nugraha Kedua Kali

“Kami masih menunggu permenaker dari kementerian. Mudah-mudahan pekan ini segera keluar,” ujar Nielma pada Rabu (4/12/2024).

Menurut Nielma, hingga saat ini formula perhitungan UMP 2025 belum final, karena pembahasan di tingkat kementerian masih berlangsung.

Akibatnya, jadwal penetapan UMP Sulawesi Selatan yang semula direncanakan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang dijadwalkan pada 30 November, terpaksa diundur.

Nielma juga mengungkapkan bahwa pengaturan terkait upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, ketidakpastian muncul karena belum ada keputusan apakah aturan tersebut akan tetap digunakan atau digantikan dengan kebijakan baru.

Baca Juga :  Amir Tosina Desak Realisasi Kapal Cepat Bontang-Mamuju, Harapan Warga Menggantung

“Diskusi di tingkat kementerian masih cukup alot, sehingga kami belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap berlaku,” tambahnya.

Situasi ini menciptakan tantangan bagi pemangku kepentingan, terutama pekerja dan pengusaha, yang menantikan kepastian untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam pengelolaan upah tahun depan. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM
DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie
DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik
DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN
DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas
Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat
DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs
DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:50 WITA

DPRD Kaltim Dorong Pendidikan Berbasis Lokal Untuk Kurangi Ketimpangan SDM

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:43 WITA

DPRD Kaltim Minta Evaluasi Sistem Mitigasi Pasca Kebakaran RSUD AW Syahranie

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:38 WITA

DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Manfaatkan Aset Olahraga dan Fasilitas Publik

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:33 WITA

DPRD Kaltim Desak Aparat Tangani Dugaan Prostitusi di Sekitar IKN

Rabu, 30 Juli 2025 - 21:26 WITA

DPRD Kaltim Soroti Infrastruktur Pertanian Babulu yang Masih Terbatas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:39 WITA

Kebakaran RSUD AWS, DPRD Kaltim Minta Proteksi Gedung Publik Diperketat

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:33 WITA

DPRD Kaltim Kawal Transformasi Digital Layanan Publik Lewat Kerja Sama Pemprov–Paylabs

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:27 WITA

DPRD Kaltim Minta Koperasi Desa Jadi Pusat Ekonomi Produktif

Berita Terbaru