Penyesuaian Upah Minimum 2025, Disnaker Makassar Tunggu Arahan Pusat

- Editor

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

i

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba. (ist)

DIKSIKU.com, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar masih berada dalam fase menunggu kepastian teknis terkait penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, meskipun Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Hingga kini, arahan resmi dalam bentuk peraturan menteri (permenaker) belum diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Makassar, Nielma Palamba, menjelaskan bahwa penentuan upah minimum sektoral tetap menjadi wewenang dewan pengupahan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun, tanpa petunjuk teknis dari pemerintah pusat, langkah penyesuaian masih tertunda.

Baca Juga :  Legislator Arang Jau Dorong Pengembangan Pariwisata di Kongbeng dan Wahau

“Kami masih menunggu permenaker dari kementerian. Mudah-mudahan pekan ini segera keluar,” ujar Nielma pada Rabu (4/12/2024).

Menurut Nielma, hingga saat ini formula perhitungan UMP 2025 belum final, karena pembahasan di tingkat kementerian masih berlangsung.

Akibatnya, jadwal penetapan UMP Sulawesi Selatan yang semula direncanakan pada 21 November 2024, serta Upah Minimum Kota (UMK) Makassar yang dijadwalkan pada 30 November, terpaksa diundur.

Nielma juga mengungkapkan bahwa pengaturan terkait upah masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Namun, ketidakpastian muncul karena belum ada keputusan apakah aturan tersebut akan tetap digunakan atau digantikan dengan kebijakan baru.

Baca Juga :  Makassar Siap Sambut Wisatawan Dengan 75 Event Menarik di 2025

“Diskusi di tingkat kementerian masih cukup alot, sehingga kami belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap berlaku,” tambahnya.

Situasi ini menciptakan tantangan bagi pemangku kepentingan, terutama pekerja dan pengusaha, yang menantikan kepastian untuk merencanakan langkah selanjutnya dalam pengelolaan upah tahun depan. (adv)

Penulis : Azran

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba
Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk
DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal
DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota
DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi
DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum
DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah
Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 10:12 WITA

DPRD Bontang Dorong Pembinaan Berkelanjutan Bagi Mantan Pelaku Narkoba

Senin, 6 Juli 2026 - 09:53 WITA

Bontang Kota Industri, DPRD Dorong Pembangunan Rusun Antisipasi Lonjakan Penduduk

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:43 WITA

DPRD Bontang Nilai Potensi Pajak Kawasan PT Badak LNG Belum Tergarap Maksimal

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:36 WITA

DPRD Bontang Dorong Penyesuaian Aturan Garis Sempadan Bangunan Demi Pengembangan Kota

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:44 WITA

DPRD Bontang Targetkan Raperda Lalu Lintas Rampung Dua Bulan, Jadi Dasar Penataan Transportasi

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:40 WITA

DPRD Bontang Minta Status Lahan dan Perizinan Aset Daerah Dibuka Terang, Hindari Celah Hukum

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:05 WITA

DPRD Bontang Tegaskan KMP Bukan Sasaran Pembahasan Raperda Barang Milik Daerah

Jumat, 3 Juli 2026 - 13:31 WITA

Muhammad Sahib: Lemahnya Penegakan Perda Bikin Potensi PAD Bontang Terbuang

Berita Terbaru