DIKSIKU.com, Sinjai – Dua sejoli yang sebelumnya viral karena hubungan tanpa status dan bahkan melahirkan seorang bayi mungil yang kemudian dibuang hingga membuat warga heboh dan bahkan viral di media sosial, yang terjadi pada tanggal 15 September 2025 lalu, kini telah resmi berstatus suami istri.
Pernikahan dua sejoli ini dengan proses ijab kabul yang dipimpin oleh Kepala Urusan Agama (KUA) Sinjai Utara, Drs. Jamaludin di Masjid Mapolres Sinjai yang disaksikan oleh kedua orang tua mempelai, Senin (3/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Adi Asrul, melalui Kanit PPA, Ipda A. Muh Alyas kepada media membenarkan pernikahan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernikahan ini atas kesepakatan kedua belah pihak keluarga serta kedua mempelai,” ujar Ipda A. Muh Alyas.
Dalam hal ini, pihak kepolisian memfasilitasi niat baik tersebut. “Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, Bapak Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Reskrim memfasilitasi keduanya menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai Sunnah Rasulullah,” jelasnya.
Namun, Kanit PPA menegaskan bahwa pernikahan ini tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Kasusnya tetap lanjut. Ini pertanggungjawaban hukum keduanya yang telah tega membuang anak kandungnya sendiri dari hasil hubungan gelapnya,” tegas Ipda A. Muh Alyas.
![]()
Penulis : Andi Irfan
Sumber Berita : DIKSIKU.com





















