Pj Bupati Bone Bebas dari Pelanggaran Pemilu, Tapi Bakal Diadukan ke KASN

- Editor

Selasa, 2 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner Bawaslu saat Konferensi Pers di kantor Gakkumdu Bone. Dari kiri ke kanan : Muhammad Aris, Alwi, Nur Alim, Rohzali Putra Badaruddin.

i

Komisioner Bawaslu saat Konferensi Pers di kantor Gakkumdu Bone. Dari kiri ke kanan : Muhammad Aris, Alwi, Nur Alim, Rohzali Putra Badaruddin.

DIKSIKU.com, Bone – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone menyampaikan hasil pemeriksaannya terkait video viral Penjabat Bupati Bone Andi Islamuddin pada 28 Desember 2023 lalu, yang galang dukungan untuk anaknya agar terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Kepada awak media, Ketua Bawaslu Bone Alwi menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran pemilu pada peristiwa tersebut, sehingga tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu.

Kendati dalam video tersebut Pj Bupati Bone mengajak atau mensosialisasikan anaknya yang merupakan Caleg DPRD Sulsel, namun peristiwa tersebut terjadi sebelum masa kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal pemilu  tahun 2024, masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Tidak memenuhi unsur pasal 282 jo 547 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang,” ujar Alwi saat konferensi pers di kantor Gakkumdu Bone, Selasa (2/1/2024) sore.

Baca Juga :  Peringati Hari Bakti, Rutan Sinjai Lakukan Aksi Peduli Lingkungan

Disebutkan Alwi isi pasal 282 berbunyi bahwa pejabat negara struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa sebagaimana yang terdapat pada video Pj Bupati Bone, “ terangnya.

Meski demikian, Alwi menegaskan, Bawaslu menilai terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya pada peristiwa tersebut, yakni pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga :  Pengamanan Ketat Hari Terakhir Event Drag Bike Kapolres Sinjai Cup I Championship 2025

“Selanjutnya Bawaslu Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” imbuhnya.

Lebih lanjut Alwi mengungkapkan, video viral Pj Bupati Bone ini direkam oleh salah satu yang hadir pada kegiatan tersebut, dan lokasinya berada di ruangan Camat Kahu, Kabupaten Bone.

Dalam video itu, tampak Andi Islamuddin didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone Andi Gunadil Ukra mengarahkan dan meminta agar seluruh kepala desa di Kabupaten Bone mendukung untuk memenangkan anaknya.

“Kalau seluruh teman-teman kepada desa bersepakat maka saya sangat yakin bahwa bukan hanya sekedar mampu mendudukkan anak saya anggota DPRD Propinsi tetapi mampu juga memperoleh suara terbanyak dari seluruh kandidat, kan seperti itu,” kata Pj Bupati Bone Andi Islamuddin dalam video.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Hadiri HUT Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu ke-48, Bupati Ratnawati Arif Menitip Pesan
Ribuan Kades dan ASN Digembleng Militer, Sulsel Jadi Ujung Tombak Nasional
Momentum Idulfitri, Gubernur Sulsel Satukan Kekuatan Pembangunan Daerah
Surat Permohonan Audiensi Tidak Direspon, Dewan Presidium DPP IKMS Layangkan Ultimatum Kepada Pemkab Sinjai
Gandeng DPC PIM dan BKMT Sinjai, Rutan Sinjai Perkuat Pembinaan Kemandirian dan Kepribadian Warga Binaan
Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Stok Aman dan Cegah Mafia BBM
Mempererat Kebersamaan dan Silaturahmi, PUPR Sinjai Gelar Halal Bihalal
Polres Sinjai Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri T.A 2026

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 21:25 WITA

Hadiri HUT Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu ke-48, Bupati Ratnawati Arif Menitip Pesan

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WITA

Ribuan Kades dan ASN Digembleng Militer, Sulsel Jadi Ujung Tombak Nasional

Senin, 30 Maret 2026 - 17:37 WITA

Momentum Idulfitri, Gubernur Sulsel Satukan Kekuatan Pembangunan Daerah

Senin, 30 Maret 2026 - 16:38 WITA

Surat Permohonan Audiensi Tidak Direspon, Dewan Presidium DPP IKMS Layangkan Ultimatum Kepada Pemkab Sinjai

Senin, 30 Maret 2026 - 15:15 WITA

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai Sidak Sejumlah SPBU, Pastikan Stok Aman dan Cegah Mafia BBM

Senin, 30 Maret 2026 - 15:00 WITA

Mempererat Kebersamaan dan Silaturahmi, PUPR Sinjai Gelar Halal Bihalal

Senin, 30 Maret 2026 - 14:10 WITA

Polres Sinjai Gelar Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Anggota Polri T.A 2026

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:49 WITA

Hacker Iran Lancarkan Serangan Digital, Email Pribadi Direktur FBI Diretas, Data Bocor ke Publik

Berita Terbaru