DIKSIKU.com, Bone – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan 2024 Kabupaten Bone yang digelar di The Novena Hotel and Convention Bone pada 10 Agustus 2024, menjadi ajang penting bagi Bawaslu Bone untuk menyampaikan rekomendasinya kepada KPU Bone.
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Penjabat Bupati Bone yang diwakili oleh Kesbangpol Bone, dan berbagai elemen penting seperti TNI, Polri, dan perwakilan partai politik, Bawaslu Bone berfokus pada pengawasan ketat terhadap proses rekapitulasi DPS.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, bersama anggota Bawaslu lainnya, Aris dan Rohzali, menyampaikan pentingnya memastikan data pemilih yang akurat dan valid. Mereka menekankan bahwa lampiran Berita Acara yang dibacakan harus telah melalui perbaikan sesuai masukan dari Bawaslu pada rapat pra-pleno sebelumnya.
“Kami meminta PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara dengan data yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu. Harapan kami, tidak ada lagi data pemilih ganda, kesalahan penempatan TPS, atau data anomali lainnya,” tegas Alwi.
Bawaslu Bone juga mengeluarkan tujuh rekomendasi penting kepada KPU Bone, termasuk validasi data pemilih ganda, memastikan kelengkapan administrasi bagi pemilih pindah domisili, serta memastikan pemilih baru yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara terdata dengan benar.
Pada akhir pleno, KPU Bone menetapkan jumlah DPS Kabupaten Bone untuk Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih, yang terdiri dari 283.841 pemilih laki-laki dan 308.132 pemilih perempuan, tersebar di 27 kecamatan, 372 desa/kelurahan, dan 1.326 TPS se-Kabupaten Bone.
Dengan komitmen penuh dari semua pihak, Pemilihan 2024 di Kabupaten Bone diharapkan berjalan lancar, adil, dan memastikan hak pilih setiap warga negara terjaga dengan baik.
Berikut rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone :
- Terkait data ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan validasi, verifikasi dan faktualisasi sebelum memberikan status memenuhi syarat (MS) atapun tidak memenuhi syarat (TMS);
- Terkait status pemilih pindah domisili , meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan admnistasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi kependudukan;
- Terkait pemilih yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, meminta KPU memastikan admnistrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMSkan;
- Terkait Pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada Daftar Pemilih, meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah dilakukan fatual dan terverifikasi secara admnistrasi sebelum menentukan memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS);
- Terkait potensi pemilih baru yang nantinya berusia genap 17 (Tujuh Belas) tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara, agar terdata dan terverifikasi untuk memastikan terjaminnya hak pilih Warga Negara;
- Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi dan koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait potensi pemilih baru; dan
- Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).