Raperda PDAM Tirta Taman Dibahas, Nursalam Soroti Dua Poin Penting Ini

- Editor

Rabu, 3 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DIKSIKU.com, Bontang – Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, menyoroti dua hal dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Taman.

Dua hal tersebut menjadi poin penting dalam Raperda PDAM ini, yakni ketidakjelasan modal dasar serta mekanisme pembagian laba.

“Tanpa modal dasar yang jelas, sulit untuk menetapkan laba dengan akurat,” kata Nursalam dalam rapat yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Polemik Pasar Tamrin, BW : Bontang Butuh Pemimpin yang Berani Demi Rakyat

Nursalam mencatat bahwa dalam proses penyusunan naskah akademik Raperda hingga pasal 90, modal dasar perusahaan belum disebutkan.

Ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang bagaimana laba bisa ditentukan jika modal dasar tidak dijelaskan secara rinci.

Ia pun meminta agar pembahasan naskah akademik Raperda dimulai kembali dari awal jika ketentuan tentang modal dasar tidak diperjelas, karena modal dasar adalah elemen kunci dalam setiap peraturan yang mengatur laba dan dividen.

Nursalam juga menyoroti laporan laba PDAM Tirta Taman yang belum disampaikan sebelum dimulainya pembahasan tingkat komisi.

Baca Juga :  Hadirkan Delegasi Kemenag dan BWI, DPRD Bontang Godok Raperda Pengembangan Wakaf Produktif

Padahal menurutnya ini sangat penting, mekanisme pembagian laba harus diuraikan secara detail dalam Raperda.

Karena kata Nursalam, ada perbedaan mendasar antara laba dan dividen. Dividen adalah bagian dari laba yang dibagikan kepada pemegang saham, sementara laba adalah keseluruhan keuntungan perusahaan.

“Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai mekanisme pembagian laba sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan,” tandasnya. (adv)

Loading

Penulis : Endar

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu
DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum
DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov
DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu
DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas
DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa
DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025
DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 18:12 WITA

Legislator Kaltim Minta Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Mahulu

Rabu, 24 September 2025 - 18:04 WITA

DPRD Kaltim Hentikan Mediasi, Tunggakan Gaji RSHD Masuk Jalur Hukum

Selasa, 23 September 2025 - 18:24 WITA

DPRD Kaltim Sampaikan Pandangan Fraksi-Fraksi Terkait Nota Keuangan Pemprov

Selasa, 23 September 2025 - 18:22 WITA

DPRD Kaltim Tegaskan Dukungan Untuk Kepemimpinan Baru di Mahakam Ulu

Selasa, 23 September 2025 - 18:19 WITA

DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi Pengelolaan ZIS Lewat Baznas

Senin, 22 September 2025 - 20:00 WITA

DPRD Kaltim Serukan Gotong Royong Lawan Narkoba di Desa

Senin, 22 September 2025 - 19:28 WITA

DPRD Kaltim Gelar Paripurna ke-36, Bahas Revisi Agenda dan Perubahan APBD 2025

Senin, 22 September 2025 - 19:15 WITA

DPRD Kaltim Imbau Pemprov Perketat Kajian Tukar Guling Aset

Berita Terbaru