Rugikan Daerah, Ketua DPRD Kutim Desak Pemkab Tindak Tegas Tambang Ilegal Galian C

- Editor

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kutim, Joni. (int)

i

Ketua DPRD Kutim, Joni. (int)

DIKSIKU.com, Kutai Timur – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Joni, menyoroti aktivitas tambang ilegal galian C yang dinilai menimbulkan kerugian terhadap daerah jika tidak ditindak tegas.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal tersebut hanya menguntungkan pihak tertentu secara finansial, namun tidak menyumbang pundi rupiah terhadap pendapat daerah.

“Kalau ada izinnya, tentu akan dikenakan pajak atau retribusi untuk pendapatan daerah. Makanya perlu pengurusan izin agar tidak ilegal,” ujar Joni kepada awak media belum lama ini.

Bahkan, sambung Joni, pajak dan retribusi galian C khususnya di Kutim selama ini tidak menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) secara maksimal.

Baca Juga :  Legislator Gerindra Dorong Transparansi Dalam Penyaluran Beasiswa di Kutim

“Ada, tapi sangat kecil. Artinya, persoalan galian C tidak diseriusi pemerintah,” katanya.

Kata Joni, terdapat sejumlah proyek peningkatan jalan maupun pembangunan di Kutim yang menggunakan material galian C. Walaupun begitu, Ia belum memiliki data yang real terkait galian C yang berizin maupun tak memiliki izin.

“Pemerintah maupun instansi terkait, harus mengambil langkah dalam menindak galian C yang tidak berizin. Melakukan komunikasi ke provinsi. Jika semuanya memberi sumbangsih terhadap pajak dan retribusi, tentunya juga berdampak pada pembangunan daerah yang lebih baik,” tuturnya.

Baca Juga :  DPRD Kutim Minta Temuan BPK Segera Ditindaklanjuti

Joni menerangkan, dirinya kerapkali  menyarankan agar masyarakat yang melakukan aktivitas galian C agar mengurus perizinan penambangan.

“Karena sekarang kewenangan pengurusan perizinan berada di provinsi. Sehinnga kami sarankan untuk segera mengurus izin bagi yang belum memiliki,” tambahnya.

Aktivitas ilegal penambangan galian C memang berpotensi dilakukan oleh oknum-oknim tertentu. Apalagi, wilayah Kutim cukup luas. Ditambah lagi pengawasannya berada di Pemprov Kaltim yang jauh dari jangkauan pemerintahan.

Pembangunan demi pembangunan proyek di Kutim tentu membutuhkan timbunan tanah dari galian C, salah satu contohnya yakni pembanguan maupun peningkatan jalan. (adv)

Loading

Penulis : NS

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang
Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua
Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab
Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan
DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar
DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP
DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam
DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:11 WITA

Disetujui dengan Syarat, Raperda APBD 2024 Dihujani Catatan Kritis DPRD Bontang

Selasa, 24 Juni 2025 - 20:56 WITA

Seragam Gratis Belum Datang, DPRD Bontang Minta Sekolah Tidak Bebani Orang Tua

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:21 WITA

Kampus Tutup, DPRD Bontang Desak Yayasan Unijaya Bertanggung Jawab

Senin, 23 Juni 2025 - 21:47 WITA

Pemkot dan DPRD Bontang Kompak Sahkan Laporan APBD 2024, Catatan BPK Jadi Sorotan

Senin, 23 Juni 2025 - 21:13 WITA

DPRD Bontang Apresiasi Pemkot Bantu Mahasiswa Unijaya yang Terlantar

Senin, 23 Juni 2025 - 21:06 WITA

DPRD Bontang Desak Tindak Lanjut Temuan BPK: Jangan Hanya Bangga Raih WTP

Senin, 23 Juni 2025 - 20:54 WITA

DPRD Bontang Kritik Distribusi Air PDAM: Air Baru Mengalir Saat Tengah Malam

Senin, 23 Juni 2025 - 20:40 WITA

DPRD Bontang Setujui Pertanggungjawaban APBD 2024, Tapi Ingatkan Sejumlah Catatan Serius

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA