DIKSIKU.com, Samarinda – Ketimpangan dalam penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Timur mulai dianggap sebagai persoalan sistemik. Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran oleh korporasi besar telah menciptakan paradoks dalam keadilan ekologis, di mana yang kuat kerap bebas dari jerat hukum, sementara rakyat kecil justru diburu atas pelanggaran minor.
“Ini bukan lagi soal ketidaksengajaan, tapi kegagalan sistemik. Banyak perusahaan besar yang mencemari lingkungan tetap leluasa beroperasi, sementara warga biasa yang salah menebang pohon langsung dikenai sanksi,” ujar Sarkowi, Jumat (4/7/2025).
Politikus Partai Golkar ini menyoroti rendahnya komitmen sejumlah perusahaan tambang dan industri terhadap dokumen Amdal dan kewajiban pascatambang.
Ia menyebut, data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim menunjukkan mayoritas perusahaan belum patuh terhadap standar pengelolaan limbah, reklamasi lahan, hingga pemantauan dampak lingkungan.
Sarkowi menilai situasi ini tak hanya merusak ekosistem, tapi juga mencederai rasa keadilan publik. “Apa gunanya undang-undang jika hanya ditegakkan untuk yang lemah?. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan ekonomi sesaat yang dijalankan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kerusakan lingkungan di Kaltim kini bukan hanya persoalan teknis, tapi juga krisis kepemimpinan dalam penegakan hukum. Ia mendesak adanya keberanian politik dari aparat dan pemerintah daerah untuk menindak perusahaan yang abai terhadap tanggung jawab lingkungannya.
“Sudah banyak bukti. Air yang tercemar, udara yang kotor, masyarakat sekitar tambang yang menderita gangguan kesehatan. Tapi di mana tanggung jawab hukum untuk itu semua?” tanyanya.
Ia mengingatkan bahwa jika tren pembiaran ini terus berlanjut, maka Kalimantan Timur hanya akan menjadi ‘korban pembangunan’ yang tidak pernah menikmati hasilnya.
“Kalau tidak ada keberpihakan pada keadilan ekologis, maka kerusakan lingkungan akan menjadi warisan pahit bagi generasi berikutnya,” tutupnya. (adv)

Penulis : Ldy
Editor : Idhul Abdullah