DIKSIKU.com, Sinjai – Pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai terus mendapat perhatian serius dari pihak kepolisian Polres Sinjai.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Muh Yusuf mengungkapkan bahwa sejauh ini sebanyak 17 kasus narkoba yang telah diungka, termasuk penyalagunaan obat terlarang jenis tramadol, yang melibatkan sebanyak 21 tersangka, terdiri dari 1 perempuan dan 20 laki-laki.
AKP Muh Yusuf menyebutkan, sebagian besar tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1, terkait dengan peredaran narkotika dan obat terlarang.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pelaku yang terlibat dalam peredaran obat terlarang tramadol, untuk perkara ini tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023.
“Sejak januari hingga april tahun 2025 ini, kami telah mengungkap 17 kasus narkoba, dengan barang bukti total mencapai 31,15 gram,” sebutnya, Kamis (24/4/2025).
Selain Kasat Narkoba, Penyidik juga menjelaskan bahwa meskipun sebagian kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sinjai, petunjuk untuk pemeriksaan lanjutan masih terus berlanjut.
“Transparansi dan komunikasi yang baik dengan rekan-rekan wartawan sangat penting, untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di kabupaten sinjai,” tegasnya.
Kepolisian Sinjai berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba, serta memastikan tidak ada ruang bagi kejahatan ini berkembang di wilayah hukum Polres Sinjai. ***
Penulis : Andi Irfan
Editor : Andi Irfan Arjuna