DIKSIKU.com, Bontang – Menjelang tahun ajaran baru, kekhawatiran mulai muncul di kalangan orang tua siswa baru di Kota Bontang. Persoalan klasik kembali terulang, yakni seragam sekolah gratis dari pemerintah belum kunjung dibagikan, sementara proses belajar segera dimulai.
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Faisal, menyoroti keresahan warga, khususnya para ibu yang datang langsung menyampaikan keluhan kepadanya. Hal itu disampaikannya dalam forum paripurna yang digelar di rumah jabatan wali kota, Senin (24/6/2025) malam.
“Banyak yang mengadu. Mereka bingung, anaknya sudah daftar ulang, tapi seragam sekolah belum ada. Padahal sekolah sudah mau mulai,” ungkap Faisal.
Ia menilai, permintaan dari beberapa pihak sekolah agar orang tua membeli atau meminjam seragam terlebih dahulu justru membebani. Faisal menyayangkan jika orang tua dipaksa mengeluarkan uang hanya demi seragam sementara.
“Beli seragam itu bukan perkara kecil. Uangnya bisa buat makan satu keluarga. Kalau memang distribusi belum siap, jangan dulu dijadikan syarat wajib,” ujarnya.
Sebagai jalan tengah, Faisal menyarankan agar siswa baru diperbolehkan mengenakan pakaian rapi lain yang sudah mereka miliki, misalnya batik atau pakaian bebas pantas.
“Daripada orang tua terpaksa beli, lebih baik anak-anak pakai dulu yang ada di rumah. Nanti kalau seragam dari pemerintah sudah dibagikan, baru dipakai,” katanya.
Ia juga berharap kebijakan ini bisa diinformasikan secara menyeluruh oleh Dinas Pendidikan ke seluruh satuan pendidikan agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di lapangan.
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang hadir dalam rapat tersebut, langsung merespons masukan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembagian perlengkapan sekolah, termasuk tas, sepatu, dan seragam, tetap menjadi bagian dari program prioritas pemerintah kota.
“Saya pastikan distribusi tetap jalan. Kalau masih ada yang belum sampai ke penjahit, besok akan saya cek langsung,” kata Neni.
Neni juga mengingatkan agar tidak ada sekolah yang memanfaatkan situasi ini untuk menjual seragam. Ia menegaskan akan memberi sanksi kepada kepala sekolah atau guru yang terbukti melanggar.
“Tidak boleh ada praktik pungutan. Semua bantuan ini harus diberikan gratis dan tepat waktu,” tutupnya. (adv)
Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah