DIKSIKU.com, Bontang – Penutupan aktivitas tambang galian C tanpa izin di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Bontang, oleh Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kalimantan Timur pada Kamis (10/4/2025), membawa dampak serius terhadap ketersediaan material konstruksi. Kelangkaan pasir uruk dan kerikil mulai dirasakan berbagai pihak, terutama pelaku pembangunan.
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi C DPRD Bontang, Alfin Rausan Fikry, menilai bahwa sudah saatnya pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
“RTRW yang ada sekarang sudah terlalu lama tidak direvisi. Padahal, dinamika kebutuhan di Bontang terus berkembang,” ujar Alfin dalam keterangannya, Senin (28/5/2025).
Alfin mengakui bahwa ketersediaan material konstruksi sangat penting, apalagi di tengah maraknya proyek pembangunan. Namun, ia menegaskan bahwa penambangan tanpa legalitas bukanlah solusi yang bisa dibenarkan.
“Kalau harus impor dari luar kota, memang biaya jadi tinggi. Tapi melanggar hukum demi efisiensi bukan langkah yang bisa kita toleransi,” jelasnya.
Untuk menjawab tantangan ini, DPRD Bontang berencana menggelar rapat khusus guna mengevaluasi potensi revisi RTRW. Salah satu topik utama yang akan dibahas adalah penentuan wilayah baru yang memungkinkan untuk dijadikan lokasi tambang resmi dan legal.
Penulis : Do
Editor : Idhul Abdullah