DIKSIKU.com, Sinjai – Satuan Reskrim Polres Sinjai mengamankan 3 orang pelaku yang diduga terlibat judi online jenis togel atau kupon putih, di jalan KH. Agussalim, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (5/5/2025).
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 3 orang pria pelaku judi togel atau kupon putih.
Masing-masing pelaku berinisial KR (38), IM (41) dan DN, (52) merupakan warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel yang dilakukan oleh terduga pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus judi online jenis togel atau kupon putih ini, anggota Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan barang bukti, berupa uang tunai pecahan seratus ribu sebanyak 5 lembar, uang pecahan lima puluh ribu sebanyak 4 lembar, uang pecahan dua puluh ribu sebanyak 1 lembar, uang pecahan lima ribu sebanyak 17 lembar, uang pecahan dua ribu sebanyak 16 lembar, dan uang pecahan seribu sebanyak lembar.
“Selain itu, barang bukti berupa 1 unit handphone dan beberapa lembar kertas rumusan dan pesanan nomor togel diamankan di Mapolres Sinjai
untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. ***
Penulis: Andi Irfan