DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri Bone kini telah menerima tanggung jawab atas tersangka Andi Amirat Amir(56), Camat Dua Boccoe yang tersandung kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bone.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Bone, sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus ini.
Penyidikan menyatakan kasus Andi Amirat telah lengkap secara formil dan materil sehingga JPU melakukan Tahap II penyerahan berkas dan barang bukti dari kepolisian.
“Barang bukti yang disertakan meliputi flashdisk berisi rekaman berdurasi 3 menit 2 detik yang menunjukkan sambutan Camat Dua Boccoe, serta dokumen dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memuat profil aparatur terkait,” kata Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (26/11/2024).
Amirat dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, terkait larangan pejabat publik terlibat dalam kegiatan politik yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.
Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Meskipun demikian, JPU tidak melakukan penahanan karena syarat penahanan tidak terpenuhi sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Dalam tahap selanjutnya, JPU akan segera menyusun dakwaan serta melengkapi administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Watampone agar persidangan bisa segera dimulai, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Pilkada yang singkat.
Berdasarkan laporan, dugaan pelanggaran bermula saat Amirat menghadiri kampanye pada 20 Oktober 2024 di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, yang disinyalir memberi keuntungan bagi salah satu calon pasangan kepala daerah, dan kasusnya kemudian ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah