Terjerat UU Pilkada, Camat Dua Boccoe Diserahkan ke Kejaksaan, Sidang Menanti di Watampone

- Editor

Selasa, 26 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus pelanggaran netralitas ASN Camat Dua Boccoe kini dilimpahkan ke Kejari Bone. (ist)

i

Kasus pelanggaran netralitas ASN Camat Dua Boccoe kini dilimpahkan ke Kejari Bone. (ist)

DIKSIKU.com, Bone – Kejaksaan Negeri Bone kini telah menerima tanggung jawab atas tersangka Andi Amirat Amir(56), Camat Dua Boccoe yang tersandung kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bone.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Bone kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di kantor Kejaksaan Negeri Bone, sebagai tindak lanjut proses hukum atas kasus ini.

Penyidikan menyatakan kasus Andi Amirat telah lengkap secara formil dan materil sehingga JPU melakukan Tahap II penyerahan berkas dan barang bukti dari kepolisian.

“Barang bukti yang disertakan meliputi flashdisk berisi rekaman berdurasi 3 menit 2 detik yang menunjukkan sambutan Camat Dua Boccoe, serta dokumen dari Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) yang memuat profil aparatur terkait,” kata Kasi Intelijen Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga :  Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Amirat dijerat dengan Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, terkait larangan pejabat publik terlibat dalam kegiatan politik yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu.

Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Meskipun demikian, JPU tidak melakukan penahanan karena syarat penahanan tidak terpenuhi sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Baca Juga :  Rekan Buka Mulut, Dua Pengedar Sabu Ini Dikerangkeng Polres Bone

Dalam tahap selanjutnya, JPU akan segera menyusun dakwaan serta melengkapi administrasi untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Watampone agar persidangan bisa segera dimulai, mengingat batas waktu penyelesaian perkara Pilkada yang singkat.

Berdasarkan laporan, dugaan pelanggaran bermula saat Amirat menghadiri kampanye pada 20 Oktober 2024 di Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, yang disinyalir memberi keuntungan bagi salah satu calon pasangan kepala daerah, dan kasusnya kemudian ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bone.

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi
Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali
4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap
Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu
Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah
Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 22:53 WITA

Diculik Saat Pulang Sekolah, Nyawa Bocah 14 Tahun Diselamatkan Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 14:06 WITA

Bejat! Nelayan di Bone Setubuhi Anak Kandung di Bawah Umur Berkali-Kali

Senin, 12 Mei 2025 - 19:31 WITA

4 Bulan Kabur, Bos Sabu Jaringan Bone – Palopo Ketangkap

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:28 WITA

Rusak Citra Institusi! Pegawai BNN Terjerat Kasus Narkoba, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Senin, 28 April 2025 - 16:37 WITA

Gagal Kabur, Satresnarkoba Polres Bone Kembali Gulung Tiga Pengedar Sabu

Sabtu, 26 April 2025 - 14:54 WITA

Ibu Tewas di Tangan Anak Kandung, Hanya Karena Utang Tiga Juta Rupiah

Jumat, 11 April 2025 - 15:31 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pencuri Tabung Gas Jenis Melon Bersama Penadah

Senin, 7 April 2025 - 11:21 WITA

Polres Sinjai Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Curanmor di Mallawa Kabupaten Maros

Berita Terbaru