DIKSIKU.com, Bontang – Penyebaran penduduk yang tidak merata menjadi salah satu penyebab terancamnya pemekaran kelurahan di Kota Bontang. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menentukan beberapa syarat jika akan melakukan pemekaran terhadap suatu wilayah, seperti luas wilayah, jumlah penduduk yang mendiami suatu wilayah, serta usia kelurahan atau wilayah yang akan dimekarkan.
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bontang bersama Pemkot Bontang telah menggelar rapat pada 22 Juli 2024 terkait pemekaran kelurahan tersebut. Namun belum menemui titik terang.
Rapat yang dipimpin oleh Astuti selaku Ketua Pansus DPRD Kota Bontang mengungkapkan bahwa ada beberapa kelurahan yang tidak memenuhi syarat sesuai yang telah ditetapkan oleh Kemendagri.
“Kami menghadapi hambatan, sehingga pembahasan ini harus ditunda sampai kendalanya dapat diatasi,” ujarnya, Senin (23/7/2024)
Seperti diketahui bahwa syarat yang telah ditetapkan oleh Kemendagri harus terpenuhi untuk memekarkan suatu wilayah, maka pihak Pansus DPRD dan tim akan menunggu jawaban atas permasalahan yang dihadapi dalam memekarkan suatu wilayah. Sementara itu, pemekaran dapat dilanjutkan jika mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
“Hanya ada dua wilayah yang memenuhi syarat, dan sisanya itu yang akan kita upayakan pemekarannya,” ujar Maming, salah satu anggota Pansus.
Ia berharap agar tiga wilayah lain juga dimekarkan meskipun peluang yang sangat kecil. (adv)
Penulis : Endar
Editor : Wahdaniah