Tidak Jadi 6 Februari! Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Ini Alasannya

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian. (int)

i

Mendagri Tito Karnavian. (int)

DIKSIKU.com, Jakarta – Rencana pelantikan kepala daerah non-sengketa yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 resmi ditunda.

Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memutuskan untuk menyelaraskan pelantikan tersebut dengan kepala daerah yang masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keputusan ini diambil untuk memastikan efisiensi serta menghindari pengangkatan yang terpisah dalam waktu berdekatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh putusan dismissal dari MK yang akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar pelantikan dilakukan serentak, mengingat jeda waktu yang tidak terlalu jauh dari keputusan pengadilan.

Baca Juga :  Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Tutup Usia

“Presiden menilai lebih efisien jika pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa disatukan dengan mereka yang perkaranya sudah diputuskan MK dalam tahap dismissal. Ini juga untuk mengurangi tahapan yang terpisah-pisah,” ujar Tito kepada awak media, Jumat (31/1/2025).

Dalam konteks hukum, dismissal adalah proses seleksi awal yang dilakukan hakim konstitusi untuk menentukan apakah suatu gugatan layak dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan karena tidak memenuhi syarat.

Proses ini merujuk pada Undang-Undang PTUN Nomor 9 Tahun 2004 dan menjadi mekanisme penting dalam menjaga efisiensi peradilan.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu RI Ajak 3 Kelompok Ini Gelorakan Anti Politik Uang dan Serangan Fajar

Menurut laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), hakim konstitusi tidak dapat menolak perkara yang diajukan meskipun terdapat kecacatan sejak awal.

Oleh karena itu, dismissal menjadi filter utama dalam memilah kasus yang benar-benar layak diproses lebih lanjut.

Dengan adanya keputusan ini, pelantikan kepala daerah di berbagai wilayah Indonesia akan dilakukan secara bersamaan dalam satu waktu setelah MK menyelesaikan tahapan dismissal.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mempercepat transisi pemerintahan daerah secara lebih efektif.

Penulis : Redaksi Diksiku

Editor : Idhul Abdullah

Sumber Berita : kompas.com

Berita Terkait

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun
Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober
Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen
Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu
Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?
Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas
Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI
Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 20:29 WITA

Prabowo Enggan Tunggu Lama, Amran Didesak Swasembada Pangan Dalam Satu Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:15 WITA

Fresh Graduate Wajib Tahu! Pemerintah Siapkan Magang Bergaji Sesuai UMK Mulai 20 Oktober

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 14:25 WITA

Wow, Dana Reses DPR Naik Jadi Rp702 Juta, Begini Dalih Parlemen

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 13:39 WITA

Sahabat Angkat Tangan, Ammar Zoni Tidak Tepati Janji dan Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Utang RI Tembus Rp 9.138 Triliun, Menkeu Bilang Masih Aman, Kok Bisa?

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:17 WITA

Ambruknya Ponpes Al Khoziny Guncang Tanah Air, Presiden Prabowo Keluarkan Instruksi Tegas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 16:35 WITA

Imbas Gejolak Publik, NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dari DPR RI

Minggu, 31 Agustus 2025 - 06:15 WITA

Ahmad Munir Terpilih Menjadi Ketua Umum PWI Pusat Periode 2025–2030

Berita Terbaru