Tiga Peninggalan Sejarah di Bone Ini Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumpang Labbu menjadi salah satu cagar budaya Kabupaten Bone. (int)

i

Sumpang Labbu menjadi salah satu cagar budaya Kabupaten Bone. (int)

DIKSIKU.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan tiga peninggalan sejarah di Bumi Arung Palakka menjadi cagar budaya, melalui sidang cagar budaya Kabupaten Bone Tahun 2023.

Ketiganya yakni Struktur Batu Goro’e (Sumpang Labbu) Kecamatan Bengo, Makam Raja Bone XVI La Patau Matanna Tika Matinroe Ri Nagauleng Kecamatan Cenrana, kompleks makam La Paijo Kecamatan Kajuara.

Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Muhammad Guntur, menuturkan kegiatan Sidang Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

“Tiga peninggalan sejarah  didorong menjadi objek cagar budaya di Kabupaten Bone karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” kata Pj Sekda Bone.

Baca Juga :  Mobil Pick-Up Terjun ke Jurang di Bone, 3 Nyawa Melayang, 12 Luka-luka

Sementara itu Kadis Kebudayaan Bone, Andi Murni mengatakan kajian cagar budaya Kabupaten Bone Tahun 2023 disusun langsung oleh tim Tenaga Ahli Cagar Budaya Universitas Hasanuddin Makassar diketuai Prof Dr Muhlis Hadrawi.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.

Baca Juga :  Korsleting, Puluhan Rumah dan Kendaraan Ludes Diamuk Api di Waetuo Bone

Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati Bone untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Bone Tahun 2023.

Turut hadir dalam sidang cagar budaya tersebut di antaranya Kepala Dinas Pariwisata Bone, Plt. Kepala BKAD Bone, Camat Cenrana, Camat Bengo, Tim ahli Cagar Budaya, beberapa lurah & Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.

Loading

Penulis : Idhul Abdullah

Editor : Idhul Abdullah

Berita Terkait

Kelurahan Biringere Dipersiapkan Ikut Lomba Tingkat Sulsel, Andi Jefrianto Optimis Mengharumkan Nama Sinjai
Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara
Bupati Ratnawati Arif Sambut Kunjungan Bupati Bone, Mempererat Hubungan Antar Wilayah
Ketua Tim PPK Rozalina Andi Mahyanto Tinjau Persiapan Desa Saotengah Ikuti Lomba Tingkat Sulsel
Sahabat Penggerak Literasi Sinjai Terbentuk
Satpol PP dan Damkar Sinjai Gandeng Kantor Bea Cukai Makassar, Terkait Pengawasan Cukai Ilegal
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolsek Sinjai Utara Bersama Lurah Biringere Sambangi Warga Kurang Mampu Serahkan Bantuan
PMI Sinjai Gelar Muskab, Bahas Program Kerja 5 Tahun Kedepan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 17:31 WITA

Kelurahan Biringere Dipersiapkan Ikut Lomba Tingkat Sulsel, Andi Jefrianto Optimis Mengharumkan Nama Sinjai

Kamis, 26 Juni 2025 - 15:47 WITA

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:35 WITA

Bupati Ratnawati Arif Sambut Kunjungan Bupati Bone, Mempererat Hubungan Antar Wilayah

Rabu, 25 Juni 2025 - 10:50 WITA

Ketua Tim PPK Rozalina Andi Mahyanto Tinjau Persiapan Desa Saotengah Ikuti Lomba Tingkat Sulsel

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:00 WITA

Satpol PP dan Damkar Sinjai Gandeng Kantor Bea Cukai Makassar, Terkait Pengawasan Cukai Ilegal

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:29 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolsek Sinjai Utara Bersama Lurah Biringere Sambangi Warga Kurang Mampu Serahkan Bantuan

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:08 WITA

PMI Sinjai Gelar Muskab, Bahas Program Kerja 5 Tahun Kedepan

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:30 WITA

Bantuan Hukum Gratis Untuk Masyarakat di Era Kepemimpinan “RAMAH”

Berita Terbaru

Daerah

Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti 60 Perkara

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:47 WITA