DIKSIKU.com, Bone – Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan tiga peninggalan sejarah di Bumi Arung Palakka menjadi cagar budaya, melalui sidang cagar budaya Kabupaten Bone Tahun 2023.
Ketiganya yakni Struktur Batu Goro’e (Sumpang Labbu) Kecamatan Bengo, Makam Raja Bone XVI La Patau Matanna Tika Matinroe Ri Nagauleng Kecamatan Cenrana, kompleks makam La Paijo Kecamatan Kajuara.
Penjabat Sekretaris Daerah Bone, Andi Muhammad Guntur, menuturkan kegiatan Sidang Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Tiga peninggalan sejarah didorong menjadi objek cagar budaya di Kabupaten Bone karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan melalui proses penetapan,” kata Pj Sekda Bone.
Sementara itu Kadis Kebudayaan Bone, Andi Murni mengatakan kajian cagar budaya Kabupaten Bone Tahun 2023 disusun langsung oleh tim Tenaga Ahli Cagar Budaya Universitas Hasanuddin Makassar diketuai Prof Dr Muhlis Hadrawi.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, proses penetapan diawali dengan usulan pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) oleh Tim Pendaftaran Cagar Budaya kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) untuk direkomendasikan benda, bangunan, struktur, lokasi dan/atau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai cagar budaya melalui Sidang Penetapan.
Kemudian rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, nantinya akan diserahkan kepada Bupati Bone untuk ditetapkan dengan Surat Keputusan sebagai Cagar Budaya Bone Tahun 2023.
Turut hadir dalam sidang cagar budaya tersebut di antaranya Kepala Dinas Pariwisata Bone, Plt. Kepala BKAD Bone, Camat Cenrana, Camat Bengo, Tim ahli Cagar Budaya, beberapa lurah & Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Penulis : Idhul Abdullah
Editor : Idhul Abdullah