DIKSIKU.com, Bontang – Sorotan tajam mengarah pada tiga rumah sakit besar di Kota Bontang setelah hasil evaluasi Properda (Program Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah) 2024–2025 dirilis oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
RSUD Taman Husada, RS Amalia, dan RS Islam Yabis dinyatakan gagal memenuhi standar, dan masing-masing harus menerima rapor merah.
Temuan ini memunculkan keprihatinan dari berbagai kalangan. DPRD Bontang, yang turut menyoroti hasil evaluasi tersebut, menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut tanggung jawab kelembagaan terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jangan anggap remeh soal administrasi. Dari hal kecil seperti izin yang terabaikan, bisa berdampak besar ke masyarakat luas,” ujar Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Irfan, Senin (7/7/2025).
Masalah yang dihadapi ketiga rumah sakit bervariasi. RSUD Taman Husada belum mengantongi izin resmi untuk insineratornya.
RS Amalia diketahui belum memiliki izin pengelolaan limbah B3. Sedangkan RS Islam Yabis disebut tidak memenuhi aspek administratif yang diwajibkan oleh regulasi lingkungan hidup.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang, persoalan perizinan, terutama untuk limbah B3, masih terhambat karena kewenangannya berada di pemerintah pusat.
DLH pun meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendorong pelimpahan kewenangan ke daerah agar penanganan lebih cepat dan efektif.
Namun bagi DPRD, keterbatasan kewenangan bukan alasan untuk lengah. Irfan mengingatkan agar DLH juga mengambil peran aktif dalam pembinaan dan pendampingan sebelum pelanggaran terjadi, bukan hanya turun tangan setelah masalah mencuat.
“Kalau semuanya menunggu instruksi dari atas, maka pengawasan akan selalu terlambat. Edukasi, sosialisasi, dan komunikasi lintas pihak itu kuncinya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan lingkungan, khususnya di fasilitas kesehatan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan administrasi adalah indikator awal yang mencerminkan keseriusan pengelola rumah sakit dalam menjaga standar operasional.
“Kita negara yang dibangun di atas sistem. Kalau aspek administrasi saja tidak tertib, bagaimana pelaksanaan di lapangannya bisa dipercaya?” tegas Irfan.
DPRD berharap hasil evaluasi ini bisa menjadi momentum introspeksi, bukan saling menyalahkan. Ia mengajak semua pihak yakni pemerintah, pengelola rumah sakit, hingga DLH untuk duduk bersama menyusun langkah korektif secara terbuka dan terstruktur.
“Jadikan ini bukan aib, tapi alarm. Kita tak ingin ini terulang. Perbaikan harus segera dimulai, dan DPRD siap ikut mengawalnya,” tutupnya. (adv)

Penulis : Mra
Editor : Idhul Abdullah